PN Sukadana Gelar Sidang Anak Cabuli Ibu Kandung, Kajari: Harus di Hukum Seberat-beratnya

PN Sukadana Gelar Sidang Anak Cabuli Ibu Kandung, Kajari: Harus di Hukum Seberat-beratnya
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menggelar sidang perkara anak yang melakukan pencabulan terhadap ibu kandungnya, Kamis (27/1/2022).

Sidang menghadirkan Majelis Hakim Agus Safuan Amijaya yang juga Ketua PN Sukadana, Indra Marpaung (Hakim Anggota), Eva (Hakim Anggota) sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariana Juliastuty (Kajari Sukadana), Merryon Harriputra, M. A Qadri (JPU), serta Gilar Suryaningtyas (Jaksa Fungsional).

Sidang melalui video conference dilaksanakan di dua lokasi yaitu PN Sukadana dan Rumah Tahanan kelas II Sukadana.

Terdakwa berinisial TS disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Primer Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga. Subsider Pasal 46 UU RI No. 23 tahun 2004 Jo. Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Atau ketiga pasal 289 KUHP.

Kasus anak yang menganiaya dan nyaris memperkosa ibu kandungnya itu terjadi di Kecamatan Waybungur beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.

TS sebagai anak kandung menampar ibu kandungnya, setelah itu mencekik leher  serta menjambak rambut korban dari belakang hingga korban terjatuh. Setelah itu pelaku memukul badan korban dibagian rusuk sebelah kiri selanjutnya pelaku menyeret korban menuju kamar dan berusaha memperkosa ibu kandungnya sendiri.

Tetangga korban yang mendengar teriakan minta tolong dan menangis langsung datang untuk menolong korban dengan cara mengedor-gedor pintu dan memanggil-manggil nama korban serta anak korban, hal tersebut membuat pelaku panik.

Warga lalu menelpon Polisi. Tak lama kemudian Polisi datang dan membawa pelaku ke Polsek Waybungur.

Kajari Ariana Juliastuty menuntut pelaku di hukum seberat-beratnya akibat perbuatan yang keji dan tidak bermoral tersebut.