PJI Sejajar Dengan Tujuh Organisasi Pers yang Terdaftar di Dewan Pers

SURABAYA - Sejak berdiri pada 27 Agustus 1998, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) telah diakui oleh Dewan Pers sebagai organisasi yang sering kali mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

PJI resmi menjadi konstituen Dewan Pers dan sejajar dengan tujuh organisasi wartawan yang lebih dulu masuk antara lain, yaitu AJI, ATVLI, PRSSNI, SPS, ATVSI dan PWI di era Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJI Hartanto Buchori mengatakan, organisasi kewartawanan yang dipimpinnya sudah yang keenam kalinya mengadakan UKW.

“Kemarin diselenggarakan di Indramayu, Jawa Barat, pada 26--27 Maret 2021, diketahui oleh Dewan Pers dan semua sertifikatnya ditandatangani Ketua Dewan Pers," kata Buchori, Sabtu (10/04).

Lebih lanjut Buchori menegaskan, PJI sudah Konstituen Dewan Pers sesuai dengan surat keterangan Dewan Pers Nomor: 322 /DP/K/VI/2017 tertanggal 13 Juni 2017, tentang penggunaan nama PJl dan organisasi lain tidak diperbolehkan mengunakan nama yang sama.

Surat keterangan Ketua Dewan Pers memuat delapan pokok, yaitu:

1). Dewan Pers mengakui PJI ikut menyusun, menandatangani dan mengesahkan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) pada 5-7 Agustus 1999 di Bandung.

2). Dewan Pers mengakui Munas I PJI (Musyawarah Nasion Pertama PJI ) dan Hasil Munas I PJL. NB:22 September 2006 di Hotel Elmi Surabaya.

3). Dewan Pers mengakui, bahwa PJl yang saat ini dibawah kepengurusan Hartanto Boechori terdaftar resmi. NB:SKT No. 186 tahun 1998.

4). PJI yang tercatat di Dewan Pers dan diakui Dewan Pers, hanya PJI yang saat ini dibawah kepemimpinan Hartanto Boechori.

5). Terhadap orang, atau pihak lain yang menggunakan nama mirip atau sama dengan Persatuan Jurnalis Indonesia

(PJI), Dewan Pers menyarankan agar saya mengambil langkah hukum somasi atau gugatan.

6). Dewan Pers mendukung dan mendorong, agar PJl membangun organisasi dan melakukan rekrutmen anggota.

7). Dewan Pers mendukung dan mendorong, agar PJI meningkatkan kualitas anggota PJI, terutama perilaku profesi dan ketaatan pada Kode Etik Junalistik (KEJ) serta UU Pers

NB: Melaksanakan Pembinaan dan Uji Kompetensi.

8). Anggota PJl yang mematuhi Kode Etik Junalistik (KEJ) dan menjalankan amanat UU Pers, mendapat perlindungan hukum dan tentunya dilindungi PJI / Dewan Pers.

Buchori mengimbau kepada semua anggota PJI, baik di DPP maupun di Daerah terus merekrut dan mengembangkan organisasi ini secepat mungkin.  Menurutnya, jika ada pihak wartawan yang bersedia, maka PJI Pusat akan memberikan mandat untuk membentuk PJI di Propinsi dan daerah-daerah.

“Karena itu, mulai sekarang ayo kita bekerja lebih cepat dalam mengembangkan organisasi ini," ujar Buchori.

Buchori menambahkan, langkah-langkah nyata dan secepatnya harus dilakukan PJI mulai sekarang mengadakan pengembangan organisasi PJI di daerah-daerah, sehingga nantinya PJI diyatakan sah menjadi konstituen Dewan Pers mulai tahun ini.

“Kita masih kurang 9 DPD di tingkat Propinsi, yang sudah ada 20 Propinsi dengan target anggota setiap daerah Kabupaten/Kota sebanyak 15 – 20 orang anggota wartawan yang medianya masih eksis dan berbadan hukum,” kata dia.

“Pokoknya fokus kita sekarang, pembentukan di daerah-daerah dan propinsi-propinsi yang masih kurang. Kalau ada wartawan yang mau gabung dan bersedia membentuk PJI di daerah-daerah, silahkan segera bawa ke kantor DPP nanti kita arahkan mereka supaya hidup dan majukan organisasi di daerahnya," tutup Buchori.