Pj Bupati Tulangbawang Barat Diminta Segera Selesaikan Tapal Batas
TULANGBAWANG BARAT-Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Tulangbawang Barat, Lampung, M. Firsada, segera menyelesaikan sengketa tapal batas antar kabupaten dan tiyuh (Desa).
Hal ini disampaikan Dadan Suparjo saat penandatanganan Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Tulangbawang Barat dengan Ombudsman RI di aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Rabu (5-6-2024).
"Saya tidak tahu apakah di Tulangbawang Barat ini sudah selesai atau belum, Pak Bupati, terkait tapal batas. Tentunya kita ingin mendorong agar proses penyelesaiannya segera," ujar Dadan Suparjo.
Menurutnya, sengketa tapal batas yang belum terselesaikan berdampak pada banyak aspek, termasuk kepemilikan properti masyarakat dan pelayanan publik.
"Seringkali masalah muncul belakangan, misalnya akibat pemekaran Kabupaten/Kota atau Desa. Jika tidak ada peralihan kepemilikan atau tidak terdeteksi adanya masalah, setelah beberapa tahun kemudian masalah baru muncul ke permukaan," terangnya.
Dadan menambahkan bahwa Ombudsman sering menangani kasus semacam ini. Saat ini, mereka sedang melakukan Stating Review atau Refit Assessment (RA) untuk meminta Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi sejauh mana progres penetapan tapal batas.
"Yang sering menjadi masalah adalah batas wilayah yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), padahal tapal batas menyangkut dua wilayah. Artinya, dua kabupaten tersebut harus memproses Perda masing-masing, dan provinsi juga harus terlibat. Hal ini seringkali menimbulkan problem. Karena lintas wilayah, maka pemerintah yang lebih tinggi harus mengkoordinir agar penyelesaian bisa cepat," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), Yanto, menerangkan bahwa sengketa tapal batas antar Kabupaten sudah terselesaikan, namun masih ada masalah antara Kabupaten Tulangbawang Barat dan Lampung Utara.
"Penetapan batas dengan Lampung Utara sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jika ada pihak dari kabupaten tetangga yang belum menerima garis batas yang ditetapkan, ada kemungkinan dilakukan gugatan ke Mahkamah Agung," kata Yanto.
Mengenai penyelesaian tapal batas antar Tiyuh di Tulangbawang Barat, Dinas PMT yang menanganinya dan saat ini sedang diproses melalui Peraturan Bupati (Perbup).
"Ada sebagian yang diproses melalui rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) yang mengeluarkan rekomendasi dan verifikasi SHP peta Tiyuh," imbuhnya.