Pinjaman PEN untuk Daerah Berikut Syaratnya

JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (7/8).
Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak COVID-19.
Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional.
“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak COVID-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelasnya.
Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya.
Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%.
Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah diberikan hanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdampak COVID-19 dan punya program/kegiatan yang jelas untuk menanganinya. Ada 2 jenis pinjaman yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk daerah dalam rangka PEN. Pertama, Pinjaman PEN Daerah yang sumber dananya dari APBN 2020 dan kedua, pinjaman dukungan Program PEN yang sumber dananya dari PT SMI.
Ada dua skema besar di sini yang pertama, kami dari Pemerintah Pusat melakukan perjanjian pengelolaan pinjaman dengan PT SMI. Misalnya jenis pinjaman seperti apa, apakah (pinjaman) program apakah pinjaman kegiatan, termnya, dll. Kemudian dari PT SMI melakukan perjanjian kerjasama," Tutup Prima Astera