Pilkades Batanghari Nuban Diduga Diwarnai Pungutan Liar

Pilkades Batanghari Nuban Diduga Diwarnai Pungutan Liar
Penetapan calon Kades Gedungdalam, Batanghari Nuban, Lampung Timur, kemarin | Foto" Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, diduga diwarnai pungutan liar (pungli) terhadap para calon kepala desa (kades).

26 calon kades diwajibkan menyetor masing-masing Rp2,5 juta oleh panitia Pilkades tingkat Kecamatan dengan alasan sebagai dana operasional dan honorium panitia.

Salah seorang calon kades membenarkan pungutan tersebut. “Kami diminta setor Rp2,5 juta saat penetapan bakal calon kades menjadi calon kades,” ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Camat Batanghari Nuban, Harun Kurniadi, membenarkan pungutan tersebut. "Dana tersebut untuk biaya panitia kecamatan, mengurus kegiatan Pilkades di desa yang menggelar pemilihan," ungkapnya, Jumat (8/9/2023).

Dia juga mengatakan kalau dana tersebut kegunaannya jelas, untuk kegiatan panitia. “Kita siap mempertanggungjawabkan. Bahkan pihak panitia Pilkades kecamatan akan membuat kesepakatan terhadap semua calon kepala desa terkait kegunaan dana,” ujarnya.

Camat mengatakan, dana tersebut untuk membayar honor panitia kecamatan dan aparat keamanan, Babinkamtibmas dan Babinsa di desa yag menggelar Pilkades.

“Karena kecamatan tidak punya anggaran dana untuk panitia Pilkades tingkat kecamatan," pungkas Harun.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur, Yudi Irawan, saat dihubungi menjelaskan bahwa panitia tidak diperbolehkan melakukan pungutan apapun bentuknya.

"Pemerintah daerah tidak memerintahkan camat untuk melakukan pungutan apapun, apalagi pungutan itu dibebankan kepada calon kades dengan alasan untuk honor mereka, itu jelas salah," kata Yudi.

Diketahui ada tujuh desa di Kecamatan Batanghari Nuban yang menggelar Pilkades. Diantaranya, Gunungtiga, Gedungdalam, Sukaraja Nuban, Cempaka Nuban, Kedaton Dua (Taholo), Kedaton Satu, dan Sukacari.

Informasi yang dihimpun monologis.id, Jumat (8/9/2023) sore, panitia tingkat kecamatan telah mengembalikan dana tersebut ke masing-masing calon kades.