Petani di Waykanan Rudapaksa ABG di Kebun Karet

WAYKANAN – Pria berinisial H (37), warga Mesir Ilir, Bahuga, Waykanan, Lampung tega memperkosa anak di bawah umur. Aksi bejat itu dia lakukan karena niatnya mempersunting anak baru gede (ABG) tersebut ditolak orang tua korban.
“Pelaku dan korban menjalin hubungan asmara. Namun tak direstui orang tua korban,” ujar Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Buaybahuga Iptu Herwin Afrianto, Jumat (10/6/2022).
Karena sakit hati niatnya ditolak, pelaku nekat menggauli gadis 14 tahun itu.
“Usai menyetubuhi korban, pelaku memberi uang Rp500 ribu seraya mengancam akan membunuh ayah korban jika korban melaporkan perbuatan pelaku dan menolak ajakannya menikah. Pelaku juga merekam perbuatan asusila yang dilakukannya,” ujar Herwin.
Kasus tersebut terkuak usai video asusila tersebut menyebar ke masyarakat. Warga lalu melaporkannya ke orang tua korban.
Ayah korban menanyakan kebenaran video tersebut. Korban mengiyakan. Perbuatannya itu dilakukan pada April 2022 di kebun karet di Bahuga.
“Ayah korban lalu melaporkannya ke Kepolisian,” kata Kapolsek.
Pada Kamis, 9 Juni 2022 petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di salah satu kebun karet di Kampung Mesir Ilir
“Atas informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buayhahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Akibat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.