Penyebar Hoaks Penculikan Anak Diancam Lima Tahun Penjara

LAMPUNG TENGAH – Isu
penculikan anak akhir-akhir ini marak di berbagai daerah. Isu tersebut menimbulkan
keresahan di masyarakat.
Hingga kini informasi yang beredar di berbagai platform media
sosial tersebut ternyata hoaks. Padahal, sanksi pidana mengancam pelaku
penyebar berita bohong.
“Bagi mereka yang sering menyebarkan berita bohong atau
berita yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun
penjara,†tegas Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (2/2/2023).
Dia mengimbau warga tak mudah termakan berita hoaks. Apalagi
turut menyebarkannya.
Isu penculikan anak sempat menggegerkan warga Lampung
Tengah. Terkait hal tersebut, Polsek Gunungsugih telah menyerahkan seorang
laki-laki bernama Paimin (46) warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu.
Lelaki tersebut dalam keadaan sehat. Namun, kondisinya lupa
ingatan atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Diserahkan kepada kakak kandungnya bernama Tukiman,â€
kata Kapolsek.
Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan Kepala
Kampung (Kakam) Surabaya mewakili keluarga besar Paimin (46) kepada jajaran
Polsek Gunungsugih.