Penyebar Hoaks Penculikan Anak Diancam Lima Tahun Penjara

Penyebar Hoaks Penculikan Anak Diancam Lima Tahun Penjara
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Isu penculikan anak akhir-akhir ini marak di berbagai daerah. Isu tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga kini informasi yang beredar di berbagai platform media sosial tersebut ternyata hoaks. Padahal, sanksi pidana mengancam pelaku penyebar berita bohong.

“Bagi mereka yang sering menyebarkan berita bohong atau berita yang tidak benar, itu ada sanksi pidananya. Ancamannya lima tahun penjara,” tegas Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kamis (2/2/2023).

Dia mengimbau warga tak mudah termakan berita hoaks. Apalagi turut menyebarkannya.

Isu penculikan anak sempat menggegerkan warga Lampung Tengah. Terkait hal tersebut, Polsek Gunungsugih telah menyerahkan seorang laki-laki bernama Paimin (46) warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padangratu. Lelaki tersebut dalam keadaan sehat. Namun, kondisinya lupa ingatan atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

“Diserahkan kepada kakak kandungnya bernama Tukiman,” kata Kapolsek.

Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan Kepala Kampung (Kakam) Surabaya mewakili keluarga besar Paimin (46) kepada jajaran Polsek Gunungsugih.