Penonaktifan Sekda Kota Padang Menuai Protes

PADANG - Puluhan masa yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang (AMPEK) menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (18/08)

Demonstrasi ini sebagai bentuk protes penonaktifan Amasrul dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatera Barat.

Mereka menuntut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang, salah satunya menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul pada 3 Agustus 2021 lalu.

Kordinator aksi Rifki Fernanda mengungkapkan, Hendri Septa selaku Wali Kota telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola pemerintahan di Kota Padang.

"Tepatnya saat melakukan mutasi terhadap beberapa penjabat dilingkungan pemerintah Kota Padang. Mutasi yang dilakukan pada 15 April 2021 disinyalir telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 67 mengenai Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah, poin (b). menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (e). menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik," ungkapnya.

Dia membeberkan, pelanggaran ini didahului terhadap pelanggaran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 83, A yang dinyatakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 862.1/9083/Dukcapil yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 2021 perihal teguran terhadap penggantian pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kota Padang.

"Selain itu Wali Kota Padang juga ditenggarai melanggar Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 99 B Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, berdasarkan surat KASN Nomor B/1561/KASN/04/2021  tanggal 19 April 2021," kata dia.

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Padang ini, lanjut Rifki, KPK melalui surat Nomor B-2966/KSP.00/70-72/05/2021 tanggal 7 Mei 2021 menyurati Wali Kota Padang agar dalam melakukan mutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena jika tidak, berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan menimbulkan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Rifki melanjutkan, Wali Kota Padang diduga kembali melakukan pelanggaran yang sama dengan menonaktifkan Sekda Kota Padang pada 3 Agustus 2021. “Apa yang dilakukan oleh Hendri Septa selaku Wali Kota Padang kami nilai telah melakukan kekacauan dalam pemerintahan Kota Padang. Dengan terjadinya kekacauan di dalam pemerintahan ini, tentu saja bermuara terhadap terganggunya pelayanan kapada masyarakat, terganggunya upaya-upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang," kata dia.

Apalagi menurutnya, saat ini masyarakat Kota Padang masih bergitu terdampak oleh pandemi COVID-19, seharusnya Wali Kota Padang Bersama perangkat daerahnya harus fokur Bersama-bersama untuk mengatasi situasi pandemi ini, Bersama-sama harus fokus mengatasi kesulitan-kesulitan yang dialami oleh masyarakat Kota Padang, bukan malah membuat kekacauan dalam pemerintahan Kota Padang dengan melakukan mutasi yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, kami atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Kota Padang, melakukan aksi demonstrasi “Selamatkan Kota Padang” untuk mendesak DPRD Kota Padang menggunakan Hak Angket kepada Wali Kota Padang atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan, sehingga menyebabkan kekacauan dalam pemerintahan Kota Padang yang mengakibatkan kerugian terhadap Masyarakat Kota Padang," tutup rifki