Pengemudi Ojol Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Pengemudi Ojol Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur
Foto: TB Mukhlas/monologis.id

LAMPUNG SELATAN – Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan, menangkap pengemudi ojek online (ojol) karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku Herliansyah (30), warga Perumahan Griya Indusri Desa Serdang, Tanjungbintang.

Kapolsek Tanjungbintang AKP Talen Hapis mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengungkapkan, tindakan pencabulan terhadap korban pertama kali dilakukan dirumah paman pelaku pada September 2020, sekira jam 01.00 WIB.

"Pelaku melihat korban sedang tertidur pulas bersama adik pelaku didalam kamar. Pelaku kemudian mencabuli korban dengan cara memegang payudara dan menciumi, sambil mengancam korban dengan kata-kata 'diam jangan berteriak'," terang Talen, Kamis (14/01).

Talen melanjutkan, beberapa hari setelah kejadian pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan mendatangi rumah korban. Pelaku datang pada malam hari lalu masuk ke dalam kamar korban melalui jendela dan mengancam korban untuk tidak berteriak.

"Dalam kondisi ketakutan dan terpaksa, terjadilah perbuatan bejat pelaku dengan korban. Perbuatan itu diulangi oleh pelaku hingga 3 kali, dengan waktu yang berbeda tempat yang sama dan modus operandi yang sama," urai Talen.

Semenjak kejadian itu, korban mengalami depresi kemudian pergi ke Jakarta pada Oktober 2020 untuk menenangkan diri. Pada 06 Januari 2021, korban kembali pulang ke rumah orang tuanya dalam kondisi masih mengalami depresi dan sering murung didalam kamar.

"Orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya kemudian bertanya dan korban bercerita telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak empat kali. Ibu korban tidak terima dan mengajak korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungbintang guna proses lebih lanjut," tegas Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Reskrim Polsek Tanjungbintang menyelidiki keberadaan pelaku.

"Sekira pukul 17.17 WIB, Rabu (13/01), pelaku diringkus petugas ketika sedang menunggu penumpang, disamping rumah makan uduk Toha Jalan Antasari Kota Bandarlampung. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak empat kali," jelas Talen.

Guna proses hukum lebih lanjut, Polisi mengamankan tersangka bersama barang bukti milik korban berupa, satu potong baju lengan pendek warna putih, satu potong rok plisket warna hijau bergaris putih, satu potong celana dalam warna pink, satu potong BH warna merah maroon.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Jo 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Talen.