Pendaftaran Merekmu Ditolak? Ketahui Penyebabnya

Pendaftaran Merekmu Ditolak? Ketahui Penyebabnya
Foto: istimewa

SERANG - Begitu pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis, usaha ataupun produk sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh pemilik usaha.

"Merek ini berperan dalam membedakan dua atau lebih produk yang sama melalui grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut," ujar Analis Kekayaan Intelektual Kemenkumham Banten Sofiyan Firdaus dalam Promosi dan Diseminasi Merek di Hotel Forbis, Kabupaten Serang, Senin (10/4/2023).

Dalam melakukan pendaftaran merek, tidak dapat dipungkiri tidak seluruhnya lolos terverifikasi. Untuk itu Sofiyan menjelaskan alasan sebuah produk ditolak pendaftaran mereknya.

"Sebuah produk ditolak pendaftaran mereknya disebabkan oleh persamaan pada pokoknya, yaitu kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan yang lainnya," ujar Sofiyan.

Persamaan tersebut dapat berupa bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, ataupun bunyi ucapan.

Pentingnya pendaftaran merek ini dirasakan langsung manfaatnya oleh narasumber kedua Mori Satria selaku pelaku usaha / pemilik brand Damory. Sebuah brand frozen food yang telah didaftarkan mereknya pada 2019 lalu.

"Pendaftaran merek ini haruslah dilakukan saat produk masih baru, atau masih baru memulai usaha sehingga dapat dilindungi sedini mungkin," ujarnya.

Ia pun mengajak para peserta untuk turut mendaftarkan kekayaan intelektual produk-produk yang dimiliki, agar memeliki perlindungan hukum.

Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum,Agus Salim serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta.