Pendaftaran Merekmu Ditolak? Ketahui Penyebabnya

SERANG - Begitu
pentingnya Merek sebagai pengenal dari sebuah bisnis, usaha ataupun produk
sehingga keberadaannya harus dilindungi secara hukum oleh pemilik usaha.
"Merek ini berperan dalam membedakan dua atau lebih
produk yang sama melalui grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram,
atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut," ujar Analis Kekayaan
Intelektual Kemenkumham Banten Sofiyan Firdaus dalam Promosi dan Diseminasi
Merek di Hotel Forbis, Kabupaten Serang, Senin (10/4/2023).
Dalam melakukan pendaftaran merek, tidak dapat dipungkiri
tidak seluruhnya lolos terverifikasi. Untuk itu Sofiyan menjelaskan alasan
sebuah produk ditolak pendaftaran mereknya.
"Sebuah produk ditolak pendaftaran mereknya disebabkan
oleh persamaan pada pokoknya, yaitu kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur
yang dominan antara merek yang satu dengan yang lainnya," ujar Sofiyan.
Persamaan tersebut dapat berupa bentuk, cara penempatan,
cara penulisan, atau kombinasi antara unsur, ataupun bunyi ucapan.
Pentingnya pendaftaran merek ini dirasakan langsung
manfaatnya oleh narasumber kedua Mori Satria selaku pelaku usaha / pemilik
brand Damory. Sebuah brand frozen food yang telah didaftarkan mereknya pada
2019 lalu.
"Pendaftaran merek ini haruslah dilakukan saat produk
masih baru, atau masih baru memulai usaha sehingga dapat dilindungi sedini
mungkin," ujarnya.
Ia pun mengajak para peserta untuk turut mendaftarkan
kekayaan intelektual produk-produk yang dimiliki, agar memeliki perlindungan
hukum.
Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum
dan HAM, Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum,Agus Salim serta
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto ini dilanjutkan
dengan sesi tanya jawab antara narasumber dengan peserta.