Pencuri Ponsel di Kotajawa Pesisir Barat Diamankan Polisi

Pencuri Ponsel di Kotajawa Pesisir Barat Diamankan Polisi
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – AS (26) warga Pekon (Desa) Kotajawa Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diamankan Tim Tekab 308 Polres setempat.

Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu diamankan dari kediamannya pada Kamis (16/3/2023) Pukul 02.30 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengungkapkan, pelaku diduga mencuri satu unit ponsel pada Kamis (9/3/2023) lalu.

"Pelaku melancarkan aksinya saat pelapor dalam keadaan tertidur. Pelaku masuk melalui pintu dapur. Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian senilai Rp2 juta lebih," ungkap Riki.

Pelaku bersama barang bukti kini diamankan ke Polsek Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," paparnya.

Terpisah, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengimbau masyarakat untuk berperan serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

"Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan, mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci rumah setiap saat," tukasnya.