Pencuri Ponsel di Kotajawa Pesisir Barat Diamankan Polisi
PESISIR BARAT – AS
(26) warga Pekon (Desa) Kotajawa Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung,
diamankan Tim Tekab 308 Polres setempat.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) itu diamankan
dari kediamannya pada Kamis (16/3/2023) Pukul 02.30 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres Pesisir
Barat AKBP Alsyahendra mengungkapkan, pelaku diduga mencuri satu unit ponsel pada
Kamis (9/3/2023) lalu.
"Pelaku melancarkan aksinya saat pelapor dalam keadaan
tertidur. Pelaku masuk melalui pintu dapur. Akibat kejadian itu pelapor
mengalami kerugian senilai Rp2 juta lebih," ungkap Riki.
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan ke Polsek
Bengkunat guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman
penjara maksimal tujuh tahun," paparnya.
Terpisah, Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra mengimbau
masyarakat untuk berperan serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan,
mari kita cegah kesempatan para pelaku dengan cara waspada dan mengunci rumah
setiap saat," tukasnya.