Penangkapan Pelaku Penggelapan Mobil & Narkoba di Tulangbawang Dramatis

TULANGBAWANG – Aksi kejar-kejaran antara anggota Polres Tulangbawang, Lampung dengan pelaku penggelapan mobil berakhir di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, usai kendaraan pelaku menabrak kendaraan lain, Kamis (06/08) sekira pukul 13.00 WIB.
Dari dalam kendaraan pelaku, Polisi juga menemukan barang bukti narkotika.
"Pelaku berinisial E als MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh (Desa) Candrakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat," ujar Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro, saat menggelar konferensi pers, Kamis (06/08) sore.
Andy menjelaskan, mulanya sekira pukul 12.30 WIB, personel Satreskrim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulangbawang, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulangbawang, saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2.
"Akhirnya mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial E als MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang," jelas Andy.
Dia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar.