Pemuda Tanjungbintang Lampung Selatan Nekat Rudapaksa IRT di Tengah Sawah

Pemuda Tanjungbintang Lampung Selatan Nekat Rudapaksa IRT di Tengah Sawah
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Nursalim alias Inong (26) warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan, nekat memperkosa PTI (27) ibu rumah tangga di sebuah gubuk yang terletak di tengah areal persawahan.

Akibat perbuatannya, pemuda itu dibekuk Tim Unit Buser Polsek Tanjungbintang, Senin (19/04).

"Pelaku memperkosa korbannya pada Sabtu (17/04),sekira pukul 01.00 WIB, dini hari," terang Kapolsek Tanjungbintang Kompol Talen Hapis mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Peristiwa itu berawal saat korban keluar rumah hendak membeli mi instan. Ketika sampai di depan Alfamart korban dihampiri oleh seorang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor berbasa-basi menanyakan tujuan dan menawarkan tumpangan.

Nahas, bukannya mendapat tumpangan pulang ke rumah, korban malah dibawa ke sebuah gubuk di tengah areal persawahan. Dan, di gubuk itulah korban dirudapaksa oleh pelaku.

"Korban terpaksa meladeni kemauan pelaku karena diancam akan ditembak apabila menolak di setubuhi," urai Kapolsek.

Setelah terlampiaskan nafsu biadab dan memanfaatkan kelengahan pelaku, korban berhasil melarikan diri mencari pertolongan ke arah fly over rest area KM 67. Korban berhasil menemui seorang laki-laki tidak dikenal dan menceritakan peristiwa yang barusan ia alami, kemudian korban meminta tolong untuk menghubungi suami korban lewat handphone.

"Suami korban datang ke rest area KM 67 untuk membantu korban dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Bintang untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjut Talen.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Buser Polsek Tanjungbintang dengan sigap melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan hingga diketahui tempat persembunyiannya. Alhasil, petugas berhasil menciduk pelaku di rumahnya.

"Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyidikan sesuai hukum yang berlaku," ucap Talen.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 potong celana levis warna hitam, 1 potong kaos lengan panjang warna merah, 1 potong celana dalam warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa plat nomor. Polisi juga melakukan visum et repertum  terhadap korban ke puskesmas terdekat, guna melengkapi bukti-bukti.

"Pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 285 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," pungkas Talen.