Pemuda Lampung Selatan Perdaya Anak Majikan di Waykanan

Pemuda Lampung Selatan Perdaya Anak Majikan di Waykanan
Foto: Istimewa/dok Polres Waykanan

WAYKANAN - Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan membekuk MB (24) warga Desa Sidomekar, Katibung, Lampung Selatan, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Waytuba, Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan 2020.

“Tersangka MB berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) facebook (FB),” kata Herison, Sabtu (27/02).

Dari perkenalan itu antara korban dan tersangka menjadi dekat. Lalu MB datang ke rumah korban dengan modus bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu berjualan kelapa muda.

Orangtua korban awalnya tidak curiga selama tersangka bekerja sebagai pemetik kelapa dan membantu juga tinggal di rumah korban sehingga akhirnya pada 19 Desember 2020 saat rumah orang tua korban sepi tepatnya di ruang keluarga, tersangka memaksa korban melakukan perbuatan cabul.

“Setelah berhasil, tersangka pergi dengan alasa pulang ke rumahnya di Lampung Selatan,” ungkap Herison.

Korban baru menceritakan kejadian yang dialami kepada kakak kandung korban setelah tersangka pergi. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan.

“Setelah menerima laporan tersebut pada 4 Januari 2021, Unit PPA Polres Waykanan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku di Katibung. Namun ternyata tersangka bersembunyi dan belum diketahui keberadaannya,” kata Herison.

Polisi masih terus mencari keberadaan tersangka sehingga pada awal Februari, diketahui tersangka berada di desanya dan melayani jasa pengiriman TKI ke luar negeri. Salah satu anggota unit PPA melakukan under cover berpura-pura sebagai perempuan dari palembang yang ingin bekerja menjadi TKI.

Hasilnya tersangka setelah membuat janji untuk menjemput di salah satu rumah makan di simpang Kotadalam, Sidomulyo, Lampung Selatan pada Rabu (24/02) malam.

“Tersangka datang menggunakan sepeda motor dan saat itu juga anggota langsung mengamankan tersangka tersangka tanpa perlawanaan,” kata Herison.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Katibung untuk dilakukan interogasi awal. Setelah itu tersangka dibawa dan diamankan menuju Polres Waykanan.

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 (1), (2) dan atau pasal 82 (1)  Undang Undang RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Herison.