Pemeriksaan Proyek Bermasalah di Tulangbawang Barat dan Waykanan Diduga Hanya Akal-akalan

Pemeriksaan Proyek Bermasalah di Tulangbawang Barat dan Waykanan Diduga Hanya Akal-akalan
Foto: Aprizal Aris Mananda/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT – Proyek rekonstruksi ruas jalan Penumangan–Tegal Mukti (Panaragan), Kabupaten Tulangbawang Barat dan Tegal Mukti–Tajab, Kabupaten Waykanan, diduga sarat manipulasi. 

Pasalnya oknum mengaku Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung diduga sengaja diturunkan langsung ke lapangan oleh pihak Dinas dan Kontraktor pada Senin (29-9-2025), seolah melakukan pemeriksaan yang diduga hanya untuk kelancaran proses Provisional Hand Over (PHO).

Diwawancara media dilokasi proyek, Asisten CV. Sinar Alam Perkasa, Panji, selaku penanggung jawab lapangan, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini sebatas pengecekan awal terhadap kesesuaian proyek dengan spesifikasi.

“Kegiatan hari ini dalam rangka pemeriksaan dari pihak BPK Provinsi. Pemeriksaan terkait proyek ruas jalan Penumangan–Tegal Mukti sudah sesuai spesifikasi atau belum, serta berjalannya sesuai dengan yang direncanakan atau tidak,” kata Panji.

Ia merinci, untuk proyek yang dikerjakan CV. Sinar Alam Perkasa sepanjang 2.175 meter itu terbagi dalam tiga segmen, mulai dari perbatasan jalan bagus dekat kolam, wilayah Gemol, hingga perbatasan SP 5. Panji menegaskan pengerjaan dilakukan tanpa subkontrak.

“Proyek ini kami kerjakan sendiri. Untuk drainase memang dikerjakan oleh ibu Sunariah karena beliau bagian dari tim kami,” jelasnya.

Terkait teknis, Panji menyebut jalan dibangun selebar enam meter dengan rabat di sisi kiri-kanan. Ketebalan hotmix mencapai 11 cm dengan dua lapis, yakni lapis ACBC bearing 6 cm dan winder 5 cm. Sedangkan rigid bervariasi antara 80 cm hingga 1 meter, menyesuaikan lahan warga.

Untuk drainase, Panji menyebut kedalaman 80 cm, lantai 20 cm, topi 20 cm, dengan lebar atas 120 cm dan bawah 60 cm. Namun anehnya, ia mengaku belum mengetahui detail volume drainase maupun anggarannya, karena hanya fokus pada teknis pengerjaan.

Sementara itu, Jaya, perwakilan tim BPK Provinsi Lampung, menyampaikan kunjungan tersebut masih sebatas pengecekan.

“Kita hari ini turun melakukan pengecekan saja. Untuk laporan hasilnya nanti akan dituangkan dalam LHP,” ujarnya singkat, sembari terburu-buru menaiki kendaraan seolah menghindari wawancara detail sejumlah media di lokasi.

Berbeda disampaikan Wibowo, perwakilan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, yang mendampingi tim BPK. Menurutnya, detail proyek sepenuhnya tanggung jawab PPK atau PPTK.

“Saya hari ini hanya mendampingi saja. Kalau detail kegiatan atau pertanggungjawaban tentu PPK atau PPTK yang lebih tahu. Jadi kalau ditanya saya tidak bisa menyebutkan berapa volume drainase dan sebagainya. Tapi pasti harusnya mereka (kontraktor,red) tahu lah berapa volume drainasenya,” pungkasnya.

Diketahui, proyek Penumangan–Tegal Mukti ditangani langsung PPK Sigit, sedangkan ruas Tegal Mukti–Tajab Way Kanan dikelola PPK Wisnu.

Sebelumnya, proyek rekonstruksi jalan senilai Rp29 miliar terdapat di dua ruas jalan yang berdekatan adalah milik Pemprov Lampung diduga penuh kejanggalan.

Investigasi tim media menemukan indikasi penyimpangan mulai dari drainase asal jadi, ketidakjelasan volume, hingga dugaan mark-up anggaran, lantaran nilai proyek puluhan miliar hanya hasilkan jalan tidak sampai 4 km pada dua proyek tersebut.

Selain itu Drainase yang dibangun tidak menyeluruh mengikuti jalur jalan. Di sejumlah titik, ketebalan dan lebar pasangan batu berbeda-beda tanpa acuan teknis jelas. Di Way Kanan, ketebalan hanya 30 cm, sementara di Panaragan 20 cm dengan lebar sekitar 50 cm.

Sebelumnya Tokoh masyarakat Tulangbawang Barat, Syamsudin Ali, mendesak Kejaksaan Agung turun tangan.

“Kalau bangunannya tidak sesuai standar mutu, harus dibongkar dan dibangun ulang. Dana negara tidak boleh dikerjakan asal-asalan. Kalau mereka bangun asal jadi, sama saja merampok uang rakyat,” tegasnya.

Syamsudin juga menyinggung arahan Presiden Prabowo Subianto soal pemberantasan korupsi. Ia berharap aparat hukum serius mengusut dugaan penyimpangan tersebut.

Selain itu, ditemukan pula dugaan praktik subkontrak ilegal. Proyek senilai Rp14,5 miliar (CV. Sinar Alam Perkasa) dan Rp14,6 miliar (CV. Rosen Construction) ternyata dikerjakan oleh pihak lain.

Sunariyah, yang sebelumnya dikira pemilik perusahaan, mengaku hanya pekerja lapangan yang mendapat instruksi dari Aji Bambang dan Wisnu, dua pihak dari Bandar Lampung yang diduga mengendalikan proyek.

“Saya cuma disuruh kerja. Tidak tahu soal kontrak atau perusahaan. Tugas saya hanya pasang batu drainase,” ungkapnya.

Fakta lain di lapangan juga menunjukkan panjang jalan hanya sekitar 3,8 kilometer, jauh lebih pendek dibandingkan dengan anggaran yang dihabiskan. Begitu pula pembangunan drainase yang tidak bisa dijelaskan berapa volume yang dibangun. Hal ini memperkuat dugaan adanya mark-up biaya sekaligus penyalahgunaan kewenangan.