Pelempar Batu di JTTS Bisa Dikenakan Pidana

Pelempar Batu di JTTS Bisa Dikenakan Pidana
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Kasus pelemparan batu oleh orang tak di kenal (OTK) terhadap Bus NPM trayek Jakarta-Sumatra Barat di area jalan tol trans sumatera (JTTS) mengundang perhatian Polda Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan kepada masyarakat agar tidak melempar batu atau membuang benda apapun ke JTTS.

"Baik sengaja maupun tidak sengaja akan kita kenakan sanksi pidana," tegas Zahwani di Bandarlampung, Senin (25/4/2022).

Dia melanjutkan sanksi pidana yang diberikan kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan sebagaimana dalam Pasal 170 dan 406 KUHPidana.

"Sebagaimana Pasal 170 akan diancan dengan kurungan penjara selama lima tahun dan enam bulan. Sedangkan Pasal 406 akan diancam dengan kurungan penjara selama dua tahun dan delapan bulan," kata dia.

Pandra menambahkan Polda Lampung juga mengimbau kepada pengemudi pengguna JTTS dan sekitar masyarakat agar tidak berdiri, duduk, dan berhenti di sepanjang jalur flyover.

"Kita khawatirkan hal yang tidak kita inginkan terjadi, oleh karena itu kita imbau agar tidak duduk, berdiri, dan berhenti. Ditakutkan padatnya pengemudi mengingat arus mudik Idulfitri 2022 ini," kata dia lagi.

Ia juga mengimbau kepada pengemudi maupun masyarakat jika melihat sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian terdekat.

Atau dapat menghubungi call center 110 secara gratis jika melihat peristiwa pelemparan batu atau benda-benda lainnya.

"Lapor polisi terdekat jika kita menjadi korban pelemparan batu. Polisi akan menindaklanjuti hal tersebut," katanya.