Pelaku Percobaan Pembunuhan di Tulangbawang Menyerahkan Diri

TULANGBAWANG - Seorang pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berinisial HM (45), warga Jalan PLN, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian.
Pelaku dijemput petugas pada Senin (26/04) siang, disebuah rumah di Kampung Dwiearga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.
"Pelaku menelpon salah satu anggota Tekab 308 Polres dan memberitahukan keberadaannya di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya. Selanjutnya petugas dari Polsek bersama Tekab 308 Polres menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolres," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (27/04).
Holil menjelaskan, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial HY (47), warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujunggunung, terjadi pada Selasa (20/04), di Jalan Cemara, depan gerbang Pemda lama, Kelurahan Menggala Selatan.
“Saat itu korban sedang mengendarai motor sendirian hendak menuju ke perkantoran Pemda, tepat di depan gerbang Pemda lama sepeda motor korban ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendari pelaku yang mengakibatkan korban dan pelaku sama-sama terjatuh,” jelas Holil.
Korban dan pelaku lalu terlibat adu mulut. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau, melihat hal tersebut korban berlari dan dikejar oleh pelaku. Korban terjatuh dipinggir jalan tepat disamping trotoar dan pada saat yang bersamaan pelaku menusukkan sajam ke bagian dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, bibir sebelah kiri dan lengan sebelah kanan korban.
“Kemudian ada orang yang melihat peristiwa tersebut dan melerai antara pelaku dan korban, pelaku lalu melarikan diri dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala,” beber Holil.
Saat diinterogasi, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan ini karena pelaku menuduh korban telah selingkuh dengan istrinya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.