Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan Keluarga ke Polisi

KOTA BEKASI – AT (21) terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi Kota, akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Polisi.
AT merupakan anak oknum anggota DPRD Kota Bekasi.
“Pelaku diserahkan orangtua nya pada Jumat (21/05) sekira pukul 04.00 WIB,” ungkap Kapolres Metro Bekasi kota, Kombes Pol Suprijadi, Sabtu (22/05).
Suprijadi mengatakan, pelaku sempat kabur ke beberapa wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sebelumnya, pelaku dilaporkan orang tua korban pada 12 April 2021 silam.
“Mengenai kasus eksploitasi korban secara seksual, pelaku membantahnya. menurutnya, korban sudah menjadi wanita panggilan atau BO sebelum mengenal tersangka,” kata Suprijadi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Suprijadi, pelaku tidak mengakui bahwa telah menjual korban, Dirinya hanya mengaku telah melakukan persetubuhan dengan korban. “Namun tetap kasusnya akan kita kembangkan,” jelas Suprijadi.
Saat ini korban mengalami trauma secara psikis dan mendapat pendampingan oleh KPAD dan Dinas Sosial Kota Bekasi. Tersangka AT melarikan diri karena merasa tertekan dengan pemberitaan yang masif di media.
“Pelaku melarikan diri lantaran takut karena pemberitaan yang begitu ramai tentang dirinya sehingga pelaku melarikan diri,” ungkapnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Perkara persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.