Pelaku Jambret di Jembatan Cakat Tulangbawang Dibekuk Polisi

TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang, menangkap salah seorang pelaku penjambretan yang kerap beraksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Jembatan Cakat, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Lampung.
Pelaku berinisial RA (22) ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (24/5/2022) sore saat sedang berada di rumahnya di Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena mengungkapkan, pelaku bersama rekannya yang sekarang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) menjambret tas milik Sri Haryati (29) pada Selasa (11/01/2022) silam.
“Korban mengendarai sepeda motor sendirian melintas dari Menggala hendak ke Cakatraya. Di perjalanan korban diikuti dua orang laki-laki yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion,” kata Wido,Kamis (26/5/2022).
Saat melintas di Jembatan Cakat, salah satu pelaku langsung menarik tas yang dibawa oleh korban dan sempat terjadi tarik menarik sambil pelaku mengancam korban. Akhirnya tas tersebut berhasil dikuasai oleh pelaku dan dibawa kabur
“Tas tersebut berisi HP, kartu ATM BRI, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp3 juta,” kata Wido.
Wanita yang berprofesi sebagai guru, warga Jalan Aspol, Lingkungan Ujunggunung Udik, Kelurahan Ujunggunung, Kecamatan Menggala tersebut lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
Dari tangan pelaku curas ini, lanjut Wido, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan saat beraksi dan HP milik korban.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar Wido.