Pasutri di Cimahi Oplos Daging Celeng dan Sapi untuk Bakso & Rendang

Pasutri di Cimahi Oplos Daging Celeng dan Sapi untuk Bakso & Rendang
Istimewa

CIMAHI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil membongkar kasus pengoplosan daging celeng dengan sapi yang dijual kepada masyarakat sebagai bakso dan rendang.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki saat memimpin Konferensi Pers di Cimahi, Jawa Jabar, Selasa (30/06).

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut berawal dari pasangan suami istri (pasutri) berinisial T (45) dan R (24) yang menjual daging celeng atau babi hutan.

“Ketika diamankan, sepasang suami istri tersebut  mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014, dan sudah memiliki empat orang pelanggan,” tutur Kapolres.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol S. Erlangga menyatakan bahwa sepasang suami istri  tersebut, berikut barang bukti telah diamankan dan di bawa ke mako Polres Cimahi untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait perkara tersebut.

Pada Sabtu (27/06) lalu,  anggota Sat Resrim Polres Cimahi melakukan pengembangan perkara tersebut ke Daerah Tasikmalaya di Pasar Ciawi dan ke Daerah Plered Purwakarta di Pasar Sukatani, serta ke daerah  Cianjur dan didapati hasil, bahwa memang  benar T dan R telah rutin mengirimkan daging celeng  tersebut kepada beberapa orang pelanggan diantaranya D, penjual daging sapi dan bahan baku pembuat bakso di Pasar Ciawi Tasik, dijual seharga Rp48 ribu dengan kapasitas sebanyak 10 kg perbulan.

Selain itu dikirimkan kepada U selaku pemilik rumah makan di Cianjur,  dijual seharga Rp50 ribu dengan kapasitas penjualan  10 hari sekali 10 kg dan kepada N  Pedagang Pasar Sukatani Purwakarta, dengan harga penjualan Rp60 ribu per Kg dengan kapasitas penjualan dua minggu sekali sebanyak 20 kg, serta dikirimkan kepada M di RM Chiese Food dijual dengan harga Rp.45.000,-  dengan kapasitas penjualan 10 kg per 10 hari.

“Total barang bukti yang diamankan dalam  pengembangan dari ke empat orang tersebut yaitu kurang lebih 120 Kg daging sapi Impor yang digunakan untuk bahan oplosan dengan daging celeng atau babi hutan,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut para penjual dan pelanggan dikenakan Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman lima tahun  penjara.