Paripurna Pembahasan P2APBD Kabupaten Bekasi Dihujani Interupsi
BEKASI – Rapat Paripurna pembahasan Pertanggunganjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, TA 2021 di DPRD setempat, Senin (18/7/2022) diwarnai hujan interupsi.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno SM, dalam interupsinya meminta jadwal Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2022 agar tepat waktu, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 13 Tahun 2006 dan Permendagri 27 Tahun 2021.
“Ini sudah bulan Juli, kita baru mau membahas P2APBD atau pertanggungjawaban penggunaan APBD, mau sampai kapan? Lalu kapan akan dibahas Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan 2022, kapan akan dibahas?,” tanya Nyumarno.
Menurut Nyumarno, sesuai ketentuan perundangan, seharusnya paling lambat 3 hari yang lalu atau 15 Juli 2022, Kepala Daerah harus sudah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS kepada Pimpinan DPRD.
“Saya sebagai Anggota DPRD menanyakan, sudahkah itu dilakukan? Soalnya DPRD juga punya kewajiban untuk melakukan pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD Perubahan 2022 paling lambat 15 Agustus 2022,” tegasnya.
Waktunya, sambung Nyumarno, sudah sangat mendesak, Agustus nanti banyak agenda-agenda nasional. Dia meminta kepala daerah segera duduk bersama dengan Pimpinan DPRD kaitan mendesaknya jadwal pembahasan yang ada.
“Jangan sampai lewat batas waktu seperti APBD Perubahan tahun lalu,” pintanya.
Nyumarno juga mengingatkan kaitan permasalahan Pasar Cikarang. Di mana perlu jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pedagang yang mana bangunannya sudah rusak berat, bocor, rawan banjir, rawan kebakaran, dan rawan roboh.
Dia meminta segera dilakukan hal-hal strategis. Misalnya relokasi atau pembuatan tempat penampungan sementara bagi para pedagang Pasar Baru Cikarang yang mana sudah pernah dianggarkan pengadaan lahannya.
“Ini semua perlu segera dilakukan demi keamanan dan keselamatan para pedagang dan pengunjung Pasar Cikarang juga sebagai dukungan pemulihan ekonomi dari sektor pasar,” ucapnya.
Nyumarno juga menyoroti soal tender Pasar Sukatani. Di mana sejak sejak 2014 sudah ada pemenang lelang, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya. Dia meminta sikap tegas pemerintah daerah untuk menanyakan kesanggupan pihak ketiga sebagai pemenang lelangnya.
“Jika masih sanggup agar segera dilanjutkan. Sebaliknya, jika sudah tidak sanggup, maka segera diputus saja pemenang lelang yang lama atau dilakukan tender ulang. Mengingat Pasar Sukatani menjadi tumpuan bagi masyarakat di Dapil 5 dan Dapil 6 untuk belanja kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya.
Selanjutnya, kaitan realisasi pembangunan di Bidang Bangunan Negara dan PSDA dimana sudah masuk Semester II, tapi realisasi pelakaanaan pembangunan masih sangat minim.
“Mau sampai kapan? Ini sudah menjelang Semster II pelaksanan APBD, pembangunan itu butuh waktu. Jangan hanya ada pemenang tender atau lelang, tapi belum ada realisasi pelaksanaan pembangunannya. Mohon Pj. Bupati agar bisa melakukan evaluasi terkait hal tersebut,” tuturnya.
Lalu tentang aset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi, agar dapat dikuasai secara fisik dan di manfaatkan untuk meningkatkan PAD. Agar aset-aset tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dia mencontohkan, aset Pemkab Bekasi yang ada di Kota Bekasi yang saat ini dijdikan Pasar Baru.
“Itu siapa yang memanfaatkan? Masuk PAD Kabupaten Bekasi atau tidak? Jangan sampai menjadi pungutan-pungutan liar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas pemanfataan Aset Pemkab Bekasi tersebut. Agar ditertibkan dan pengambil alihan aset tersebut menjadi milik Pemkab Bekasi,” ujarnya.
Termasuk, kata Nyumarno, kaitan aset terkait penyerahan fasos fasum dan prasarana sarana dan utilitas perumahan dari pengembang yang sampai saat ini masih minim, baru sekitar 47 pengembang yang melalukan serah terima. Agar segera ditertibkan atau jika perlu diambil paksa oleh Pemerintah agar menjdi aset milik Pemkab Bekasi.
Terakhir, terkait Rancangan Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat di Daerah. Kabarnya rancangan Perbup dimaksud di tolak oleh Provinsi. Agar Pj selaku Kepala Daerah mengklarifikasikan dengan pihak Dinas Kesehatan dan Kabag Hukum Kabupaten Bekasi atau berkomunikasi dengan Bagian Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Apa masalah ditolaknya Rancangan Perbup tersebut. Mengingat pentingnya Peraturan Bupati tersebut bagi jaminan kesehatan masyarakat miskin di Kabupten Bekasi,” pungkasnya.