Pansus LHP BPK Minta OPD Selesaikan Temuan-temuan BPK

Pansus LHP BPK Minta OPD Selesaikan Temuan-temuan BPK
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampung, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyelesaikan temuan-temuan BPK.

Anggota Pansus, Nurul Ikhwan mengatakan, secara umum temuan memang sudah ditindaklanjuti. Salah satunya Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK). Bagi yang belum, pansus meminta komitmen untuk melakukan penyelesaian.

“Secara umum sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan. Dan memang harus. Karena berpengaruh pada rekomendasi yang akan diberikan pansus,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Namun ada satu persoalan yang sedikit krusial dimana, belum ada penyelesaian sepenuhnya selama sepuluh tahun. Yakni di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moloek (RSUDAM). Berdasarkan catatan BPK RI, ada catatan tentang piutang tuntutan ganti rugi (TGR) RSUDAM senilai Rp6,183 miliar yang belum dipulihkan.

Catatan BPK, berdasarkan Pemeriksaan atas Pemulihan TGR RSUDAM, pertama, terdapat gugatan hukum dari salahsatu pegawai RSUDAM. Kemudian, penagihan atas kerugian daerah tidak dilakukan sesuai ketentuan. Selanjutnya, belum dilakukan pengajuan usulan untuk menjual/lelang barang jaminan kepada KPKNL atas jaminan SKT JM.

Rekomendasi yang diberikan BPK, memerintahkan kepala SKPD segera melaksanakan penagihan dan pemulihan TGR Rp6,183 miliar secara tepat waktu atas penyelesaian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan.

Atas catatan BPK itu, Nurul Ikhwan bilang, Pansus mengatensi khusus agar RSUDAM melakukan penyelesaian secepatnya. Sebab, dijelaskannya, persoalan ini belum selesai sejak 10 tahun silam.

“Tahun lalu pun menjadi catatan BPK dan Pansus. Kita minta segera diselesaikan yang TGR ini. Sebab ini juga salahsatu yang berpengaruh terhadap Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan boleh BPK. Sebab menjadi persoalan di tengah prestasi-prestasi yang didapatkan oleh pemprov,” katanya.