Pake Teknik Penyamaran, Polisi Gulung Sindikat Narkotika di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH – Polisi berhasil menggulung sindikat narkotika di Lampung Tengah. Dalam membongkar kasus tersebut Sat Reserse Narkoba melakukan teknik penyamaran atau undercover buy.
Hasilnya, berhasil ringkus 7 orang pelaku, Rp29 juta lebih uang palsu (Upal), dua pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver dan FN, serta sabu dan ganja.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengatakan, keberhasilan petugas menggulung para pelaku dan menyita barang terlarang tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh petugas dengan menyamar berpura-pura menjadi pembeli di Kampung Variaagung, Kecamatan Seputihmataram, Lampung Tengah, pada Minggu (27/3/2022) malam,” kata Kapolres saat menggelar Konferensi Pers, Senin (28/3/2022).
Dia menjelaskan, Polisi yang menyamar dan pelaku sepakat bertemu dirumah tersangka BN. Saat bertemu tersangka BN tidak bisa mengelak saat dirinya menunjukan barang-bukti.
“Kami polisi, mana barang-bukti lainya. Sontak pelaku ketakutan. Kira-kira demikianlah,” kata Kapolres.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni BN, RM dan AG. Turut disita 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu seberat 5,06 gram, satu, bungkus daun dan batang kering diduga ganja seberat 12,9 gram dan satu unit timbangan digital warna hijau putih.
“Polisi juga menemukan dua butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis extacy, milik RH,” ujar Doffie.
Dari tersangka AG disita satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga sabu seberat 0,11 gram.
“Tidak lama kemudian datang dua orang laki-laki yakni YD dan RH bergabung yang diduga akan menggelar pesta narkoba, ” imbuh Kapolres.
Dari RH dan Yd, Polisi justru menemukan satu pucuk senpira jenis Revolfer 2 butir amunisi Call 3.8 mm. Satu init Mobil Daihatsu Grand max warna Hitam BE-8114-XX.
Tidak sampai disitu satu orang warga kembali datang malam itu menyusul RH dan YD kerumah BN yakni JM. Dari tangan JM polisi kembali menyita satu bungkus plastik klip bening Ukuran Kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram.
“Dari keterangan para pelaku ada satu pelaku lagi yakni RN (35) warga Dusun Anoman Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar. Petugas bergegas menuju rumah tersangka,” kata Kapolres.
Dari rumah RN, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga sabu seberat 3,02 Gram, 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu seberat 1,73 Gram, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pucuk senpira jenis FN, beserta 8 butir amunisi Call 0.9 mm. 10 dan uang palsu senilai Rp29,9 juta.
“Untuk kasus senpira dan upal akan dilimpahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, ” katanya lagi.