Pakai dan Simpan Sabu, Warga Kalianda Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Pakai dan Simpan Sabu, Warga Kalianda Lampung Selatan Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Polsek Kalianda, Lampung Selatan membekuk seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria berinisial MH (33), warga jalan Pratu M. Amin Kelurahan Kalianda dibekuk pada Selasa (02/02) sore.

"Pelaku ditangkap di kediamannya. Ketika menggeledah kamar pelaku petugas menemukan satu buah tas berwarna hitam merk Catalong yang berisi barang bukti berupa alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek Kalianda AKP Mulyadi Yakub mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya.

Tak puas sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan didalam rumah tersangka. Dan di ruang tamu persis dibawah kursi, petugas kembali menemukan satu buah plastik warna hitam berisikan barang bukti lainnya.

"MH mengaku kepada petugas bahwa barang bukti tersebut milik F yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” jelas Mulyadi.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna hitam merk Catalong, satu buah bong/botol kecil minuman larutan cap kaki tiga, satu  buah  pipa/pirek bekas pakai,  3 (tiga) buah plastik bening sisa pakai yg di duga berisikan  kristal shabu, dua buah botol kecil yang tutupnya sudah dimodifikasi terdapat dua buah lubang, satu buah korek api warna merah, tiga buah pipet sedotan, satu buah timbangan digital warna silver merk Diamond, empat pak plastik klip bening yang belum terpakai/baru, satu scop sedotan besar, satu buah sendok plastik, tiga buah pipet sedotan, satu buah tutup botol warna biru terdapat dua buah lubang dan satu buah korek api/gas warna biru.

Tersangka bersama sitaan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat Pasal 114 Jo 112 Jo 127 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," pungkas Mulyadi.