Orang Utan, Satwaku yang Terancam Punah
Oleh: Fitria Tantri Pinanggih*
INDONESIA merupakan negara megabiodiversitas, karena memiliki keanekaragaman yang tinggi salah satunya satwanya. Satwa di Indonesia beragam dan tersebar dari timur hingga barat dan sebagian besar merupakan hewan endemik. Orang utan merupakan salah satu hewan endemik yang tersebar di pulau Sumatera dan Kalimantan. Kata orang utan sendiri berasal dari bahasa melayu yaitu “orang” yang berarti manusia dan “utan“ yang berarti hutan. Orang utan termasuk hewan yang dilindungi dalam hukum nasional yaitu UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Orang utan umumnya tersebar di dataran rendah dan di daerah hutan tropis
Orang utan termasuk mamalia dan kera besar sehingga satwa ini memiliki postur tubuh yang mirip dengan manusia. Orang utan di Sumatera dan di Kalimantan memiliki perbedaan diantaranya warna serta ketebalan rambutnya. Rambut orang utan sumatera cenderung berwarna terang yaitu coklat keorenan dan lebih tebal sedangkan orang utan Kalimantan lebih berwarna gelap. Nama ilmiah dari kedua orang utan tersebut juga memiliki perbedaan. Sebagai satwa liar, orangutan sangat berperan bagi hutan. Bagaimana tidak, spesies ini yang menghabiskan sebagian besar waktunya di atas pohon seringkali memakan buah yang ada di pohon lalu biji dari pohon tersebut dapat tersebar sehingga nantinya akan tumbuh bibit baru.
Menurut Arif dalam diskusi oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara, “populasi orang utan semakin lama semakin berkurang terutama di daerah Kalimantan dan disusul Sumatera”. Dengan adanya deforestasi akibat kebakaran dan pengubahan lahan hutan menjadi perkebunan sawit secara langsung juga mengurangi populasi orang utan. Deforestasi dapat menyebabkan habitat orang utan tersebut menjadi rusak. Selain itu tingginya perburuan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawabdapat menyebabkan hilangnya populasi orangutan bahkan diperkirakan dapat mencapai 50 persen dimana dalam hal ini orangutan diburu untuk diperdagangkan maupun dipelihara. Berdasarkan data menurut IUCN pada tahun 2016 status orangutan berubah menjadi status kritis (critically endangered) dari yang awalnya genting (endangered).
Dari kejadian yang telah dipaparkan, kita bisa meengatasi permasalahan tersebut dengan menjaga populasi orangutan. Mungkin dalam prosesnya tidak langsung berhasil, tetapi setidaknya kita sudah berusaha yang terbaik. Masyarakat Indonesia dapat berkontribusi untuk menjaga serta menaikkan populasi orangutan. Kesadaran diri adalah yang utama. Penguatan aturan yang dilakukan pemerintah sebagai salah satu kebijakannya mengenai perlindungan orangutan juga dapat dilakukan guna menurunkan angka kematian orangutan. Kebijakan yang dapat dilakukan misalnya mengenai konservasi orangutan dimana dalam konservasi tersebut sudah disusun strategi serta program pengelolaanya, dan juga menyusun strategi pendanaan untuk konservasi.
*Mahasiswi Universitas Lampung