OPD dan Kejari Lampung Selatan Jalin Kerjasama Masalah Perdata dan TUN

LAMPUNG SELATAN – Bebearpa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lampung Selatan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum.
Kesepakatan itu terjadi antara Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala OPD terkait dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, yang berlangsung di ruang kerja bupati, Kamis (07/10).
Kajari menyebut, MoU-PKS dengan sejumlah OPD itu terkait kerja sama mengenai bimbingan dalam permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Di Kejaksaan ini kami tidak hanya menangani masalah pidana, masalah kriminal saja. Tetapi juga masalah korupsi dan masalah keperdataan,” kata Dwi.
Dwi berharap agar penandatanganan kerja sama tersebut nantinya akan menghasilkan produk-produk dalam bentuk pendampingan dan sosialisasi. Sehingga penandatanganan perjanjian tersebut bukan hanya sekadar seremonial semata.
Sementara, Sekda Lampung Selatan Thamrin mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tidak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemkab Lampung Selatan dengan Kejari Lampung Selatan.
“Kegiatan hari ini adalah tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya telah kita sepakati bersama,” ujar Thamrin mewakili Bupati.
Thamrin berharap kerjasama tersebut dapat berjalan dengan baik dan menguntungkan kedua belah pihak. Sehingga kedepan segala hal yang berkaitan dengan administrasi, tata usaha dan lainnya, mendapat bimbingan dari Kejari Lampung Selatan.