OJK Minta Perbankan Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Soal Kredit

OJK Minta Perbankan Kedepankan Prinsip Kehati-hatian Soal Kredit
Kepala OJK Lampung, Indra Krisna (Silviana/monologis.id)

BANDARLAMPUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung meminta Perbankan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merekomendasikan kredit kepada debitur.

Hal itu terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh debitur yang terjadi di salah satu BPR di Bandarlampung.

OJK tidak mempunyai kewenangan untuk menyatakan dokumen tersebut palsu atau asli.

“Dalam pemeriksaan, kita menemukan adanya pelanggaran, prinsip kehati2an yg tidak dilakukan oleh bank. Dokumennya ada tapi apakah dokumen itu dipalsukan, mesti dipastikan terlebih dahulu, dan  untuk pemeriksaan itu ada alatnya, paling tidak kita mengatakan itu tidak identik,” kata Kepala OJK Lampung, Indra Krisna, kepada monologis.id di kantornya, Rabu (01/07).

Indra menegaskan, sejauh ini tidak mengetahui jika persoalan pemalsuan tersebut di bawa ke ranah polisi. Menurutnya, OJK sudah memeriksa dokument-dokumen kredit tersebut.  Jika nantinya dipandang perlu, OJK dapat melakukan pemeriksaan khusus.

“Bank sudah mengambil langkah untuk melaporkan ke pihak kepolisian dan itu wajar saja. Nantinya kepolisian akan melakukan tugas mereka dan jika diperlukan dapat berkoordinasi dengan OJK dalam menyikapi permasalahan tersebut," tegasnya.

Indra mengimbau kepada bank termasuk didalamnya pemroses kredit atau petugas pelaksana untuk selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian sehingga segala bentuk pelanggaran baik dari eksternal maupun internal dapat diantisipasi dan bank terhindar dari hal yang merugikan. 

“Jikalau terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang saham atau direksi, OJK dapat melakukan fit and proper test existing, demikian juga jika dilakukan oleh pegawai bank, maka akan di blacklist dan akan sulit bagi mereka yang terlibat untuk berkarir di perbankan, baik sebagai pemegang saham, pengurus bank (komisaris dan direksi) maupun pegawai sekalipun".  jelasnya.