NGO-JPK Desak Kejari Lampung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna

NGO-JPK Desak Kejari Lampung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Karang Taruna
Istimewa

LAMPUNG TIMUR  - Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Kordinator Wilayah Lampung Timur dan Kota Metro mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah Karang Taruna  Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 yang saat ini prosesnya masih stagnan dan mandek di kejaksaan.

Untuk memastikan hukum itu berjalan sesuai ketentuan (Rule of Law) dan setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan sama dimuka hukum (Before The Law) NGO-JPK juga mendesak agar pemasalahan dana hibah ini perkaranya menjadi terang benderang.

“Selain itu, kasus korupsi masuk dalam katagori kejahatan luar biasa (Extra Otdinary Crime), karena itu memiliki undang-undang tersendiri (Lex Spesialis) dan cara penanganannya juga harus dengan cara- cara luar biasa,” tegas Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi (Infokom) NGO-JPK korwil Lampung Timur dan Kota Metro Eriyan Erme didampingi Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Achmad Zohirri, Senin (10/08).

Ery sapaan Akrab Eriyan Erme melanjutkan, seharusnya Kejari Lampung Timur berpacu dengan waktu untuk membuktikan progres pemberantasan korupsi berjalan sebagai mana yang didengung-dengungkan oleh Kejaksaan Agung jangan sampai masuk angin ditengah perjalanan penanganan sebuah kasus hingga terjadi trust atau krisis kepercaayan (crisis confidence) dan kekecewaan publik serta akan mencederai track record lembaga Korp Adhiyaksa karena tak mampu menghadirkan kinerja dengan baik.

“NGO-JPK memberi dukungan sepenuhnya Kejari Lampung Timur untuk segera menuntaskan kasus dana hibah  Karang Taruna tahun 2018. Jangan main-main dalam penanganan perkara apalagi kasus-kasus yang sudah dalam perhatian dan atensi publik secara luas dan jangan pertaruhkan kredibilitas lembaga penegak hukum karena terkesan lamban bekerja,” ujar Ery.

Dia menegaskan, dalam waktu dekat NGO-JPK Korwil Lampung Timur dan Metro akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jam Intel), untuk turun langsung melakukan supervisi dan pengawasan ke Kabupaten Lampung Timur serta akan tembusan kepada Komisi Kejaksaan Nasional, Ombudsman RI dan Komisi II DPR-RI disenayan.

“NGO-JPK Korwil Lampung Timur dan Kota metro mewarning pihak Kejaksan untuk melakukan action secepatnya dan kami ingatkan pihak-pihak lain tidak  mengintervesi kasus ini biarkan Kejaksaan bekerja secara profesional, proporsional dan independent,” tutupnya.