Modus Rukiyah, Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan Cabuli 5 Anak Dibawah Umur

Modus Rukiyah, Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan Cabuli 5 Anak Dibawah Umur
Foto: Istimewa/dok.Polres Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN - Jajaran Polsek Merbaumataram, Lampung Selatan mengamankan oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku AMD (50) ditangkap pada Senin (08/02) sekira pukul 23.17 WIB di kediamannya.

"Pertama kali AMD melakukan perbuatan asusila pada Kamis 24 Desember 2020 lalu, sekira pukul 19.00 WIB dirumahnya," terang Kapolsek Merbaumataram Iptu Aspul Niswan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa (09/02).

Aspul melanjutkan, untuk memuluskan aksi tak terpuji itu, pelaku menggunakan modus praktik rukiyah untuk memperdayai korban-korbannya.

“Korban dibujuk dan diajak ke dalam kamar pelaku untuk belajar mengaji. Setelah itu pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp100 ribu dan selanjutnya akan merukiyah korban,” kata Aspul.

Korban kemudian diberikan satu gelas air putih untuk diminum dengan alasan membersihkan setan yang ada didalam tubuh. Pelaku lalu membuka pakaian korban dan langsung membaringkan ke kasur.

“Pelaku lalu mencium wajah korban sebanyak 2 kali, kemudian memegang kemaluan korban sebanyak 4 kali. Tak hanya sampai disitu, pelaku yang juga dalam keadaan telanjang terus melampiaskan nafsu bejadnya dengan meremas–remas, menciumi dan mengemut payudara korban,” terang Aspul.

Usai melakukan perbuatan cabulnya, korban kemudian disuruh pulang.

Pelaku mengulangi perbuatannya pada Selasa (02/02) sekira pukul 17.00 WIB di areal Musala. Kali ini, pelaku mencabuli dua korban sekaligus.

"Tersangka memegang kemaluan para korban," cetus Aspul.

Tak terima sang buah hati yang masih usia belia diperlakukan tak senonoh oleh pelaku, salah satu ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Merbaumataram.

Berbekal laporan itu, Kapolsek Merbaumataram bersama Kanit Reskrim dan Team Opsnal mengamankan pelaku.

Dari hasil pengembangan, keseluruhan korban ada 5 orang dan kesemuanya masih berusia dibawah umur.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah melakukan visum et repertum terhadap para korban guna melengkapi bukti-bukti proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka kami jerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) dan ke (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tegasnya.