Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Ponsel Pedagang Pecel di Waykanan Dihadiahi Timah Panas

Melawan Saat Ditangkap, Pencuri Ponsel Pedagang Pecel di Waykanan Dihadiahi Timah Panas
Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN - Tim Tekab 308 Polsek Blambanganumpu berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Bumiratu Kecamatan Umpusemenguk, Kabupaten Waykanan.

Tersangka insial  JU (27) Kampung Padangratu, Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah dan RS (15) Warga Kampung Bantan, Kabupaten OKU Timur,  Sumatera Selatan

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra   menerangkan, kedua pelaku beraksi pada Rabu (08/07) di salah satu warung pecel di Kampung Bumiratu.

“Awalnya  pelaku memesan pecel di warung korban Yanti Sundari (33). Saat korban mengambil piring dibelakang, pelaku juga ikut masuk kedalam warung. Karena curiga korban lalu memeriksa ponsel yang sedang cas. Ternyata benar, HP milik korban sudah tidak ada lagi,” kata Edy, Kamis (09/07) .

Menyadari ada yang hilang kemudian korban langsung teriak maling-maling dan mengejar pelaku diatas motor yang akan melarikan diri.

“Sempat terjadi tarik menarik diatas motor antara korban dan pelaku, namun korban akhirnya terseret sekitar 10 meter hingga pelaku dapat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan sepeda motor honda CBR 150 R warna hitam merah, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambanganumpu,” kata Edy.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone merk OPPO A1K warna merah senilai Rp2juta.

Polisi yang menerima laporan lalu mendatangi TKP. Namun ditengah perjalanan polisi melihat ciri-ciri pelaku yang sebelumnya telah diinformasikan.

Kedua pelaku dari arah Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Umpusemenguk Kampung Bumiratu hendak menuju Waytuba. Saat melihat polisi, kedua pelaku lansung berputar arah. Sempat dilakukan pengejaran hingga berhasil diamankan di Kampung  Umpubhakti.

“Namun saat dilakukan penangkapan salah satu dari pelaku berusaha melakukan perlawanan sehingga oleh petugas dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki bagian sebelah kiri,” kata Edy.

Selanjunya  pelaku di bawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam  Waykanan untuk dilakukan pengobatan, lalu dibawa ke Mako Polsek Blambanganumpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Eko.