LSM Tuding Kerjasama E-Warung dengan Suplayer Dipaksakan

LAMPUNG TIMUR – E-warung di 13 desa yang ada di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur, Lampung, telah menandatangani dengan CV. Nur Aida sebagai suplayer pemasok barang melalui program bantuan pangan non tunai (bpnt) di wilayah tersebut.
Salah seorang E-warung, Toharoh membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, penandatanganan kerjasama itu dikoordinir Rustam Effendi sebagai tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK), untuk menjadikan CV. Nur Aida penyuplai barang yang di bagikan ke dalam bentuk sembako.
"Waktu itu, Kami ketua E-warung dari 13 desa di kumpulkan oleh TKSK untuk mentandatangani memorandum of understanding (MoU) kepada CV. Nur Aida," ujar Toharoh, beberapa waktu lalu.
Toharoh mengatakan, E-warung hanya menerima barang berupa sembako di kirim oleh CV. Nur Aida.
Menanggapi itu, Ketua LSM Pijar Keadilan Lampung Timur menuding perjanjian kerjasama tersebut terkesan dipaksakan. Karena sembako yang di berikan kepada para KPM sudah bentuk Paket. Hal ini sudah menodai Pedoman Umum (Pedum) Tahun 2020 halaman 81 dan 82.
"Kalau memang benar E-warung dari 13 desa tersebut sudah mentandatangani surat MoU dengan pihak suplayer, hal ini dampaknya sangat merugikan masyarakat," tegas Muklis.
Kenapa?, lanjut Muklis, karena sembako yang di berikan sudah dalam bentuk paket. Ini jelas tidak mengindahkan Dirjen Sosial (Kementrian Sosial) dalam meregulasikan penyaluran BPNT ini.