LSM Soroti Dugaan Penyuapan dan Gratifikasi Izin Pembangunan PLTU Batu Bara di Bekasi
BEKASI – LSM Baladaya menduga PT Cikarang Listrikindo Babelan melakukan pelanggaran Perda RT RW terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Desa Muarabakti, Babelan, Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan pemantauan LSM Baladaya, sejak mulai dibangun mendapatkan keberatan masyarakat. Salah satu alasannya karena pembangunan tersebut berdekatan dengan pemukiman warga.
Berkaitan dengan ditetapkannya Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka oleh KPK tentang dugaan tindak penyuapan dan gratifikasi perizian Meikarta, Ketua LSM Baladaya Izhar Ma’sum Rosadi juga menduga ada indikasi penyuapan dan gratifikasi perizian pada pembangunan PLTU batu bara.
Izhar berharap KPK terus mengembangkan kasus-kasus lainnya terkait dugaan penyuapan dan gratifikasi
“Meskipun saat ini (PLTU batu bara) sudah beroperasi, kami menduga telah terjadi pelanggaran dalam proses perizinannya,” kata Izhar melalui keterangan pers yang diterima monologis.id, Sabtu (30/01).
Izhar mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran perizinan pada pembangunan PLTU batu bara.
“Untuk itu kami mendesak KPK untuk mendalami dugaan kasus pelanggaran perda RT RW Kabupaten Bekasi 2011-2031, dugaan suap dan gratifikasi perijinan pPLUT batu bara PT Cikarang Listrindo di Desa Muarabakti,” tegasnya.