LSM Baladaya Keluhkan Transparansi Dana Desa

BEKASI – Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat cenderung tertutup sehingga publik sulit menilai masalah dan perbaikannya.
“Pada akhir 2021 lalu, Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit dengan tujuan tertentu atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 2021. Namun hingga kini belum bisa diakses oleh publik,” kata Ketua LSM Baladaya Izhar, Senin (17/1/2022).
Dia menilai, bahwa dokumen itu merupakan informasi publik. Tidak transparannya penggunaan dana desa dapat menimbulkan pertanyaan bagi publik berkaitan dengan masalah yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan yang efektif dan efisien guna mencapai tujuan tujuan pembangunan nasional, membangun dari pinggiran.
“Jika tidak transparan, publik hanya bisa memperkirakan saja atau menerka-nerka saja masalahnya apa, rekomendasinya bagaimana dan bisa saja upaya penyelesaian masalahnya tidak sesuai dengan yang direkomendasikan oleh Inspektorat Daerah kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dia menuturkan, pada 27 Desember 2021 lalu, LSM Baladaya sudah melakukan permintaan informasi atas hasil audit tersebut. Namun, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi memberikan jawaban dan menyatakan tidak dapat memenuhi informasi yang diminta karena termasuk informasi yang dikecualikan.
“Pernyataan tersebut berbeda dengan penilaian LSM Baladaya bahwa informasi itu termasuk informasi publik agar publik bisa mengawasi temuan permasalahannya dan aksi perbaikan atas rekomendasi inspektorat tersebut,” ujarnya.
Lalu pada 10 Januari 2022 lalu, LSM Baladaya telah mengajukan surat keberatan atas belum terpenuhinya permintaan informasi yang diajukan tersebut.
“Kami berharap informasi yang diminta dapat dipenuhi agar publik dapat turut berperanserta dalam mengawasi penggunaan dana desa sehingga capaian indeks desa membangun pada desa-desa di kabupaten Bekasi dapat meningkat menjadi desa maju dan desa mandiri,” pungkasnya.