Lima Warga Bandarlampung Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diduga ODGJ

Lima Warga Bandarlampung Jadi Korban Pembacokan, Pelaku Diduga ODGJ
Korban pembacokan (Foto: Istimewa)

BANDARLAMPUNG – Warga Jalan Pulau Singkep, Lk. II Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandalampung, dibuat geger terkait aksi pembacokan yeng terjadi pada Minggu (14/8/2022) malam.

Dalam tragedi ini lima orang yang masih satu keluarga mengalami luka bacok. Diantaranya satu pria, tiga wanita dan balita berusia tiga tahun. Usai melakukan aksinya pelaku melarikan diri.

Warga sekitar mengenali sosok pelaku bernama Sutrisno diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

“Terduga pelaku dengan para korban masih tetanggan,” ujarnya.

Polisi yang mendapat laporan langsung menuju lokasi kejadian dan mengevakuasi para korban ke Rumah Sakit Immanuel Bandarlampung.

“Belum diketahui motifnya, karena pelaku langsung kabur,” ujar Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mendampingi Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto.

Beberapa jam kemudian, Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Polisi berhasil menangkap pelaku di Perumahan Bukit Mas Sukabumi.

"Pelaku sudah di tangkap jam 03.00 wib, dibawa ke Polresta," kata Kapolsek.

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, hasil interogasi kepada pelaku awalnya dia mencari anaknya di rumah korban, ternyata tidak ada.

Saat itu, pandangan pelaku gelap dan penglihatannya orang-orang tersebut telah memotong-motong anaknya.

“Saat di rumah korban, pelaku mengaku para korban memotong anaknya, lalu pelaku pulang dan datang lagi membawa parang, lalu dibacokkan ke korban,” jelasnya, Senin (15/8/2022).

Disinggung apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Dennis menuturkan bahwa dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

"Untuk pembuktian itu, akan kami sampaikan nanti. Karena pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan," ujar Dennis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.