Kurangi Beban Peternak, DPRD Lampung Minta Pemprov Ganti Rugi Hewan Terpapar PMK

BANDARLAMPUNG – Untuk mengurangi beban peternak, Pemerintah Provinsi Lampung diminta memberi ganti rugi bagi hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Saat ini banyak peternak yang terpuruk karena sapi yang mati dan terpapar PMK," kata Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, Senin (27/6/2022).
Dia meminta Pemprov serius menangani PMK menjelang Iduladha 1443 H.
"Jumlah hewan ternak yang diperlukan untuk memenuhi ibadah kurban sangat besar. Ini harus dipastikan hewan ternak seperti sapi, kerbau, dan kambing sehat dan bebas PMK. Hewan ternak yang teridentifikasi PMK juga harus dipastikan tidak dikonsumsi atau dijadikan hewan kurban," tegas Lesty.
Untuk pencegahan penularan, Lesty juga meminta pemerintah melakukan penyemprotan pada kandang secara massal, agar kerugian yang ditanggung peternak bisa diminimalisir.
"Kalau persoalan penanganan PMK terkendala anggaran, kami mengusulkan agar dilakukan refocusing anggaran, karena penanganannya harus dilakukan dalam jangka pendek dan cepat," imbuhnya.
Meskipun demikian dia mengapresiasi langkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang telah memerintahkan dinas terkait melakukan vaksinasi PMK.
"Langkah ini patut kita apresiasi dan dukung. Bantuan 37 ribu dosis vaksinasi dari pemerintah pusat untuk Provinsi Lampung juga besar," pungkas Lesty.
Sejauh ini lima kabupaten/kota di Provinsi Lampung terdampak PMK, yakni Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, dan Kota Metro.