Korban Investasi Bodong Gotong Peti Mati ke Polda Metro Jaya

Korban Investasi Bodong Gotong Peti Mati ke Polda Metro Jaya
Foto: Istimewa

JAKARTA - Para korban investasi mendatang Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasus investasi Mahkota, Narada, Kresna Sekuritas dan 2 perusahaan lain yang sudah di lakukan restorative justice.

Mereka menyampaikan aspirasi damai didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm disambut dengan baik oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Subdit Fismondev di kantor Krimsus Polda Metro.

Para korban investasi bodong melakukan aksi theatrical menggotong peti mati dan menyerukan matinya keadilan dan presisi dan memasukkan ke dalam peti mati, untuk menyampaikan keluh kesahnya.

“Kami keberatan jika harus membayar Rp500 juta fee pencabutan di depan, dan bertanya atas dasar apa, pihak kepolisian meminta fee tersebut,” kata perwakilan korban dari perusahaan yang sudah damai.

Dia mengaku kaget dan kecewa ketika mendengarkan rekaman adanya permintaan Rp500 juta untuk menutup laporan yang sudah ada. "Restorative Justice. Polisi ini harapan kami para masyarakat yang menjadi korban kejahatan, jika ternyata polisi malah memeras kami, apa bedanya dengan penjahat? Kami sudah hidup susah akibat Perusahaan Investasi bodong, mohon kapolri wujudkan Presisi Berkeadilan," kata dia.

Para korban akhirnya bertemu Kasubdit Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Setelah mendengar aspirasi dan keluhan para korban, Subdit Fismondev berjanji akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kendala dalam tidak hadirnya para Terlapor akan diupayakan penyidik untuk meneumkan alat bukti agar bisa menaikkan ke penyidikan sehingga dapat mengambil upaya jemput paksa.

Alvin Lim Ketua LQ Indonesia Lawfirm mengucapkan terima kasih atas solusi dan komitmen yang diberikan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"LQ selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya Khususnya Dirreskrimsus atas komitmennya menyelesaikan kasus Investasi bodong, juga terhadap 2 LP yang sudah ada restorative Justice, sudah di tandatangani disposisi untuk SP3, polda Metro Jaya sependapat dengan kami bahwa dalam 2 LP tersebut sudah ada restorative justice sehingga tidak perlu melanjuntukan proses perkara. Di SP3/hentikan perkaranya tanpa pungutan biaya 1 sen pun," kata dia

Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membongkar dugaan pemerasan Rp500 juta penyidik di Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menutup perkara.

“Hal ini, harus dilakukan agar institusi Polri tetap meraih kepercayaan dari public,” tegas Sugeng melalui keterangan tertulisnya kepada media, Rabu (01/09).

Menurut Sugeng, dugaan perbuatan menyimpang yang dilakukan anggota Polri, termasuk penyidik yang memeras masyarakat berperkara dengan nilai Rp500 juta itu, harus menjadi prioritas dan diselesaikan secara internal dan hasilnya sesuai konsep Polri Presisi dapat diumumkan ke publik.

“Dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik kepada nasabah investasi bodong itu diungkapkan LQ Indonesia Law Firm ke publik yang telah ramai diberbagai media online,” katanya.

Dikatakan Sugeng, untuk pihak perusahaan nasabah yang sudah berhasil ditanganinya, pihak Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak mau menghentikan dan pihak berperkara diminta Rp500 juta untuk satu biaya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).