Komplotan Pemeras Sopir Truk di Tulangbawang Dibekuk Polisi

Komplotan Pemeras Sopir Truk di Tulangbawang Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG  - Tim Anti Begal Polres Tulangbawang membekuk komplotan pelaku pemerasan disertai ancaman terhadap sopir truk.

Tiga dari empat komplotan ini dibekuk pada Minggu (8/5/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, di lingkungan Bugis, Kelurahan Menggalakota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

"Para pelaku yakni DA (35), HS (32), dan ST (19). Ketiganya warga Lingkungan Bugis," kata Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (8/5/2022).

Penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan laporan dari korban Handoko (32), warga Pekon (Desa) Gedungsurian, Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat.

“Korban melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan disertai ancaman pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul 03.30 WIB, di Jalan Lintastimur (Jalintim), Lingkungan Bugis.

Saat itu korban bersama saksi Krisna Mediawan (20), mengendarai mobil truk berisi sayuran yang hendak dibawa ke Pasar Unit 2, Tulangbawang.

"Ketika melintas di TKP, mobil yang dikendarai korban dihentikan oleh komplotan pelaku dan memaksa meminta uang sebesar Rp500 ribu. Bila korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam bahwa korban tidak bisa keluar dari daerahnya," papar Wido.

Karena korban tidak kunjung memberikan uang yang diminta, para pelaku langsung memaksa masuk ke dalam kendaraan korban dan mengambil uang tunai sebesar Rp35 ribu serta dua unit handphone (HP). Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku curas tersebut. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, kurang dari 24 jam tiga dari empat pelaku curas berhasil ditangkap," ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.