Komisi III DPRD Kubu Raya Panggil DLH Terkait Pencemaran Limbah

KUBU RAYA – Komisi III DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait pencemaran air oleh PT Pundi Lahan Khatulistiwa yang dikeluhkan warga Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B.
Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Zulkarnain mengatakan, pemanggilan itu untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus tersebut.
"Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui surat yang kami terima mengenai pencemaran lingkungan oleh pabrik sawit PT PLK kami telah panggil DLH dan ternyata mereka telah lakukan beberapa hal, termasuk mengambil sampel air di sana," terang Zulkarnain, Senin (13/09).
Zulkarnain mengungkapkan, DLH baru mengetahui pencemaran air tersebut akibat jebolnya tanggul dari pemberitaan media bukan dari pihak perusahaan dan ditindaklanjuti DLH dengan turun ke lapangan dan mengambil sampel air di lokasi tersebut.
“DLH telah memberikan sembilan poin untuk penyelesaian permasalahan limbah tersebut dan memberikan jeda waktu sebulan untuk segera menyelesaikan keluhan warga setempat,” ungkapnya.
Menurutnya, dari Sembilan poin tersebut ada dua yang telah dilaksanakan perusahaan, diantaranya membersihkan saluran dan meninggikan tanggul kolam penampungan limbah yang bocor, “Masih ada tujuh poin yang masih dalam pengawasan DLH,” terang Zulkarnain lagi.
Pihaknya juga mendorong DLH untuk tegas dan akuntabel dalam penanganan hal ini dan meminta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penanganan pencemaran limbah PT PLK yang dikeluhkan masyarakat.
“Dalam waktu dekat kami juga akan jadwalkan pertemuan dengan Manajemen PT PLK dan masyarakat, sejauh mana penanganan hal itu dan ini akan kami kawal agar tidak menjadi masalah dikemudian hari," tegas Zulkarnain.
Senada disampaikan anggota Komisi III Yoga Irawan. Ia mengatakan dirinya tegas mengawal keluhan warga terkait pencemaran lingkungan oleh PT PLK ini.
“Kita tidak menolak pengusaha berinvestasi di Kubu Raya, akan tetapi pengusaha juga jangan mengabaikan hak dan kepentingan umum masyarakat, bahkan cenderung merugikan seperti yang dialami warga Desa Kuala Mandor A ini, kasihan warga," ucap Yoga.
Yoga yang juga politisi daerah Pemilihan Sui Ambawang dan Kuala Mandor B ini mengatakan jika memang terbukti ada kelalaian dan ada pencemaran lingkungan dari PT Pundi Lahan Khatulistiwa ini, dirinya mendorong untuk pembentukan pansus guna menindaklanjuti permaslahan ini.
"Hal ini perlu kita lakukan agar semua perushaan yang berinvestasi di Kubu Raya ini mematuhi aturan dan kehadiranya bisa bermanfaat dan tidak justru merugikan masyarakat," imbuh Yoga.