Komisi I DPRD dan Dinkes Tebo Hearing Soal Vaksinasi

TEBO - Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Jambi menggelar hearing dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait pelaksanaan vaksinasi, Selasa (13/07).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo Riana menjelaskan bahwa, untuk 107 desa dan 5 Kelurahan sudah dilaksanakan vaksinasi. Namun dari jumlah 250.000 jiwa yang sudah divaksin baru 58.401 jiwa, “Artinya baru 22% tercapai,” kata Riana.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Karno meminta vaksinasi dilakukan terstruktur dan terorganisir supaya tidak terjadi penumpukan dan kerumunan massa.
“Kemudian pemanfaatan pusat pelayanan terpadu (pustu) yang ada di desa-desa. Kami yakin bahwa di setiap desa punya waktu untuk melakukan dan untuk melaksanakan vaksinasi di desa masing-masing sehingga tidak terjadi penumpukan massa,” kata Karno.
Masih menurutnya, tidak semua masyarakat mempunyai handphone sehingga terjadi satu nomor handphone digunakan dua orang. Untuk itu, Karno meminta penjelasan Kadinkes.
“Selanjutn ya, berdasarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 ini di pasal 13 ayat 13 a, dalam Perpres ini disebutkan juga sanksi jika ada warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Dan juga ada poin pemutusan atau penundaan pemberian dana sosial dan bantuan sosial.Apakah sanksi tersebut sudah diterapkan pada masyarakat bila menolak divaksinasi?” tanya Karno.
Selain itu, tinggianya antusias masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi menciptakan beberapa aturan yang diabaikan terutama masalah penerapan prokes.
"Dalam rapat, tadi kami minta juga kepada Ibu Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Tebo untuk meminimalisir kerumunan bila mengadakan Vaksinasi gratis bagi warga, dan kedepan kami dari Komisi I akan segera menagendakan rapat hearing kembali guna evaluasi program pencapaian vaksinasi dan realisasi nya termasuk pendanaan dalam penerapan nya," ujar Karno mengakhiri.