Kombes Pol Hengki Haryadi: Indonesia Lahan Empuk Bagi Sindikat TPPO

JAKARTA-Direktur
Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menyebut bahwa
Indonesia menjadi lahan empuk bagi sindikan pelaku kejahatan yang mengendalikan
bisnis ilegal perdagangan manusia atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Selain memanfaatkan kondisi rentan masyarakat, ditambah
regulasi perlindungan kepada masyarakat yang lemah, serta pengawasan SOP keluar
masuk warga negara,†ungkap Hengki Haryadi, saat memberikan Kuliah Umum di
Fakultas FISIP Universitas Indonesia (UI), Senin (25/9/2023).
Hengky mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku TPPO
tersebut bervariasi. Salah satunya adalah menjadikan korban sebagai pekerja
migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT). Kemudian, modus menjadikan
korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK), menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dan
hingga eksploitasi anak.
"Belum lagi soal SDM, ekonomi, dan berbagai potensi
lain misalnya dokumen dokumen, berkas berkas yang mudah di palsukan, hingga
perkembangan media sosial dan lain lain," ujar dia.
Hengki menjelaskan TPPO merupakan kejahatan serius yang
melanggar hak asasi manusia. TPPO dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan
ini bertentangan dengan martabat kemanusiaan.
Modus operandi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang
terbanyak secara berturut-turut adalah Prostitusi (Pekerja Seks Komersial);
Eksploitasi Tenaga Kerja Indonesia; Eksploitasi Pembantu Rumah Tangga; Jual
Beli Anak; dan Jual beli Organ Tubuh.
Subjek pidana dalam tindak pidana perdagangan orang adalah
terdiri dari setiap orang; korporasi; kelompok terorganisasi; dan penyelenggara
negara yang menyalahgunakan kekuasaan. "Setiap orang adalah orang
perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan
orang," kata Hengki.
Data tahun lalu, lanjut Hengki sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi
korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu 2020-2022. Dan
hingga tahun 2023, kasus TPPO masih menjadi tantangan utama dari pemerintah
Indonesia.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (Kementerian PPPA) mencatat sedikitnya 1.581 orang di Indonesia menjadi
korban TPPO pada periode 2020-2022.
"Mayoritas korban juga merupakan berasal dari kelompok
rentan, yakni perempuan dan anak. Data Simfoni PPA mencatat bahwa dari tahun 2020-2022 terdapat
1.418 kasus dan 1.581 korban TPPO," urai Hengki.
Sementara pasca Satgas TPPO dipimpin Ketua Harian adalah
Kapolri. Dan hitungan rua bulan, Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polri menerima 757
laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023. Dari ratusan laporan itu,
polisi menangkap dan menetapkan 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan
orang.
“Penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang,
sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,†kata Hengki.
Hengki menyimpulkan, selain mengajak masyatakat untuk
besama-sama memerangi TPPO, ada beberapa aspek yang harus di perbaiki, misal
soal SOP para imigram di Imigrasi, memperketat pemeriksaan dan data reel PMI
Indobesia.
"Perbedaan persepsi aparat penegak hukum, terkait hukum
TPPO. Hubungan antar negara, budaya masyarakat. Termasuk korban yang tidak merasa
korban. Sulitnya peluang kerja, juga menjadi dasar banyak PMI ilegal,"
katanya.
Dalam tanya jawab, mahasiswa juga mempertanyakan beberapa
kasus TPPO yang terhambat dan SP3 di Kepolisian di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan
kasus ABK di Polda Metro Jaya. Bagaimana ganti rugi restitusi bagi para korban
TPPO.