Ketua LAN Bekasi Sarankan Pengusaha Tes Urin Calon Karyawan dan Pekerja

BEKASI - Ketua Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Bekasi Edi YP menyarankan calon tenaga kerja maupun pekerja di wilayah itu menjalani tes urin untuk memastikan bebas narkoba. Itu dilakukan agar semakin produktif dalam bekerja.
“Jadi bukan hanya wajib rapid test guna memastikan bebas korona, wajib juga tes urin,” kata Edi YP saat berkunjung ke kantor SMSI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/10).
Saran itu disambut baik Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon.
Edi juga memaparkan bahwa pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan pada saat rekruitmen tenaga kerja, yakni pada tahap pemeriksaan kesehatan.
“Dalam tahapan ini merupakan hal wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada dasarnya, pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan. Sehingga, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kita tentu mengamini bahwa pengusaha manapun tidak pernah mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. “Artinya, pengusaha pun tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai wajib dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan," tegasnya.
Dia mengatakan, pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur secara khusus mengenai hal itu dan peraturan lebih khusus tentang pemeriksaan narkoba baik bagi calon karyawan maupun karyawan yang sudah bekerja.
“Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja. Ingat ya, ada kata wajib, maka jika pengusaha tidak melaksanakan peraturan tersebut, maka LAN akan laporkan ke Pak Menteri, agar di lakukan pembinaan lebih mendasar, " Edi YP mengingatkan.