Kemenkumham Banten Hadiri Rakernis Kekayaan Intelektual
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim, dan Kepala Subbidang Pelayanan kekayaan Intelektual (KI) Rahadyanto menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kekayaan Intelektual di Shangri La, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pada Rakernis tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Min Usihen menyebut capaian Target Kinerja (Tarja) Bidang Layanan Kekayaan Intelektual hingga Triwulan III di Tahun 2023 ini sudah mendekati sempurna.
Sebagaimana diketahui, Target Kinerja adalah strategi yang dilakukan untuk bagaimana melaksanakan tahapan kegiatan mulai dari kriteria keberhasilan, ukuran, tahapan pelaksanaan kegiatan dan data dukung semuanya sudah tertera.
“Tarja itu bisa dengan mudah dicapai karena DJKI sudah memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di wilayah dengan sangat jelas,” ujar Min Usihen.
Dia memaparkan, terdapat lima target kinerja bidang Layanan Kekayaan Intelektual di Tahun 2023 ini.
Pertama, Tarja Mobile IP Clinic. Dipaparkan Min, selama tahun 2023, total pelaksanaan MIPC adalah sebanyak 49 kegiatan. Dengan jumlah peserta sebanyak 13.976 peserta dan menghasilkan 820 permohonan KI.
Selanjutnya, Target Kinerja KKC dan Paten. Lalu, Tarja Sertifikasi Pusat Belanja Berbasis KI.
“Sebagian besar Kantor Wilayah sudah melakukan program dengan baik, terbukti cukup banyak Kantor Wilayah yang sudah memberikan Sertifikasi Kekayaan Intelektual untuk Pusat Perbelanjaan yang ada di wilayahnya. Yang perlu dicatat, Sertifikasi tidak hanya diberikan ke Mall, tapi bisa juga kepada pasar tradisional asalkan ia tidak menjual produk palsu dan sejenisnya,” ujar Min Usihen.
Keempat, Tarja One Village One Brand, dimana terdapat 99 merek kolektif yang diajukan melalui Permohonan Pendaftaran.
Dan terakhir, Target Kinerja MoU/OKS yang sebagian besar telah mengikuti timeline yang ada namun masih ada yang belum.
“Keterlibatan stakeholder yang ada dalam MoU pada saat pelaksanaan kegiatan sangat diperlukan,” katanya.
Sebagai informasi, Min juga menyampaikan jika terhitung sejak 1 Januari hingga 26 Oktober 2023 kemarin, terdapat 204.544 Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual.
“Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 17.26% untuk periode yang sama di tahun yang lalu,” katanya.
Atas capaian itu, Min memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kantor Wilayah atas kesediaan dan semangat dalam memberikan kinerja terbaiknya.
“Dengan dedikasi terbaik sehingga target-target kinerja serta program Kekayaan Intelektual di wilayah hingga periode Triwulan III telah mencapai target-target kinerja yang memuaskan,” ujar Min Usihen.
Meski begitu, beberapa catatan dan evaluasi turut disampaikan Min Usihen. Salah satunya, perbaikan pola komunikasi yang dianggapnya masih banyak ditemukan Kantor Wilayah yang belum secara optimal melakukan koordinasi.
Juga, perbaikan pada ketepatan waktu pelaksanaan Tarja. Ia meminta jajaran Kantor Wilayah untuk memperhatikan kepatuhan waktu penyampaian laporan dan kesesuaian isi laporan yang selaras dengan juklak juknis program kegiatan di bidang KI yang telah disampaikan oleh DJKI.
Ia berharap, apa yang menjadi catatan bisa menjadi bahan evaluasi jajaran Kantor Wilayah sehingga ke depan, Target Kinerja bisa dilakukan secara akuntabel baik dalam kinerja organisasi maupun kinerja anggaran.