Kejati Lampung Eksekusi Terpidana Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II

Kejati Lampung Eksekusi Terpidana Korupsi Land Clearing Bandara Radin Inten II
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Tim Jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi Sulaiman Bin M. Amin terpidana korupsi pembebasan lahan (land clearing) Bandara Radin Inten II.

“Eksekusi dilakukan pada Senin (31/1/2022) lalu,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Dikatakannya juga, sebelum menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa Bandarlampung, terpidana Sulaiman Bin M. Amin terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Satelit, Bandarlampung.

"Dari hasil pemeriksaan kesehatan dinyatakan sehat dan nonreaktif COVID-19," kata Made.

Setelah dinyatakan sehat, selanjutnya pada pukul 18.15 WIB tim jaksa eksekusi Kejati Lampung membawa terpidana Sulaiman Bin M. Amin ke Lembaga Permasyarakatan Rajabasa Bandarlampung untuk menjalani putusan kasasi No. 2680k/ Pid.Sus/ 2020 tanggal 19 Juli 2021.

"Dimana sebelumnya terpidana sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dan atas putusan bebas tersebut penuntut umum mengajukan Kasasi," ungkapnya.

Bahwa adapun isi amar putusan Kasasi No. 2680k/ Pid.Sus/ 2020, sebagai berikut :

1. Menjatuhan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidiair pidana kurungan empat bulan.

2. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.083.450.427 subsidiair dua tahun penjara.

3. Menetapkan barang bukti No. 1-87 sebagaimana tuntutan JPU tanggal 2 April 2020.

4. Membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Ditambahkannya, pada saat terpidana Sulaiman Bin M. Amin diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan Rajabasa Bandarlampung, diterima langsung oleh Kasi Registrasi, Silvia Erafitri.