Kejati Kalbar Minta BPN Batalkan Sertifikat Lapangan Sepakbola Darma Bakti Jungkat

PONTIANAK – Polemik kepemilikian tanah hibah lapangan sepakbola Darma Bakti Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mewapah, Kalimantan Barat (Kalbar) terus bergulir.
Roni Panjaitan selaku kuasa hukum warga dan pengurus lapangan, hari ini, Senin (27/12) mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk menyerahkan berkas-berkas surat risalah tanah tersebut.
Roni menduga ada permainan mafia tanah dengan diterbitkannya sertifikat dengan No. SHM 998 tahun 2011 atas nama Dewi Inafiah.
“Kami berkoordinasi dengan Kejati Kalbar khususnya Bidang Yustisial Data dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan upaya-upaya hukum selanjutnya. Karena ini produk BPN, maka langkah selanjutnya kita akan melakukan proses pembatalan sertifikat atas nama Dewi Anafiah tersebut,” ujar Roni di Pontianak, Senin (27/12).
Menurut Roni, secara materil penerbitan sertifikat tersebut dimungkin cacat administrasi.
“Kita juga akan melakukan upaya lain, setelah itu kita juga akan membuat pengaduan ke satgas mafia tanah. Tentunya langkah-langkah tersebut juga harusnya kita lengkapi dengan data-data dokumen pendukung. Karena ini adalah aset-aset masyarakat Jungkat, ya tentunya harus mendapat dukungan masyarakat, kepala desa, camat dan Pemkab Mempawah khususnya,” tutur Roni.
Roni menyampaikan, hasil pertemuan dengan Kejati, pihaknya diminta untuk menyurati BPN agar membatalkan sertifikat tersebut.
“Karena pihak Datun Kejati menilai sertifikat itu keluarnya prematur dan tidak mendasar," pungkas Roni.