Kawanan Pencuri Kabel PLN di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

LAMPUNG SELATAN – Polisi meringkus tiga orang pencuri kabel milik PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo, Lampung Selatan.
Para tersangka yang diamankan yakni Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21), ketiganya warga Desa Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan.
“Tersangka beraksi pada Kamis (14/01) sekira jam 04.00 WIB di gardu sisipan S-273 PLN yang berada ditengah areal persawahan Desa Sidowaluyo, Sidomulyo,” ungkap Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (16/01).
Hengky menjelaskan, modus operandi pelaku yakni membuka box kemudian melepas tiga sekring untuk memutus arus lalu dilanjutkan dengan memutus sekring atas.
“Selanjutnya, pelaku memotong pipa pengaman kabel tembaga milik PLN," sebut Hengky.
Hengky melanjutkan, saksi Andi Nurdika (31) kebetulan melintasi TKP dan bergerak cepat menghubungi piket Polsek Sidomulyo melaporkan kejadian tersebut. Sekira pukul 05.00 WIB, Kapolsek Sidomulyo didampingi Kanit Reskrim bersama warga memergoki lima orang pelaku yang kedapatan sedang melakukan tindak pidana curat.
"Setelah dilakukan interogasi, tiga orang pelaku yaitu Yuda Isworo (24), Jaka Riyanto (23) dan Riki Widiyanto (21) mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Sidomulyo pada bulan Agustus dan Desember 2020, juga satu kali di wilayah Candipuro. Sedangkan, dua orang lainnya Prima Saputra (29)dan Ahmad Sobirin (29) tidak terbukti terlibat dan ditetapkan sebagai saksi," tegas Hengky.
Terungkap, sebelumnya para pelaku telah melakukan curat sekira jam 02.00 WIB pada Rabu (30/12). Pelaku mencuri kabel puding jurusan sebanyak empat buah kabel, dengan panjang kurang lebih lima meter.
"Modusnya, pelaku membuka box gardu kemudian mematikan tegangan arus listrik dan mematikan saklar pada gardu, lalu melepas cut out untuk memutus arus listrik. Setelah itu, pelaku memotong kabel puding jurusan ukuran 70 mm dan empat buah kabel sepanjang 5 meter lalu dibawa kabur oleh para tersangka," imbuh Hengky.
Akibat kejadian tersebut, PT. PLN (Persero) ULP Sidomulyo mengalami kerugian materi sebesar Rp. 11.409.000. Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo.
Selain para tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang gergaji besi, dua buah pipa pralon ukuran 3/4 inc warna putih, kabel diameter 70 dua gulung, kabel diameter 150 satu gulung, dua buah mata gergaji besi, satu buah kunci pas 24 dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nopol B 1152 CKJ.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh," pungkas Hengky.