Kasus Pengeroyokan Wartawan di Tangerang, Polisi: Proses P 21
TANGERANG - Kasus pengeroyokan Edy Junaedy, wartawan poskota, oleh sejumlah orang tidak di kenal (OTK) sudah proses P 21.
"Berkas sudah jadi dan sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tinggal nunggu P21. Saat ini pelaku yang berhasil ditangkap 1 orang dan yang lain nya masih DPO. Pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP," ujar Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Nurali Hambali, Kamis (24/3/2022).
Edy Junaedy babak belur usai dikeroyok di pelataran parkir belakang Trenz Club Karaoke & Lounge Scientia Boulevard Barat Kavling T03 Kabupaten Tangerang, Banten pada Minggu (20/2/2022) pukul 03:00 WIB.
Korban mengalami luka di bagian bibir dan pelipis mata kiri serta luka lebam di beberapa bagian tubuh.
Menurut korban, peristiwa itu terjadi usai dirinya melakukan kegiatan liputan patroli TNI-Polri di tempat hiburan wilayah Gading Serpong sekira pukul 23:20 WIB. Usai liputan, dia bersama tiga temannya lanjut berkeliling disekitaran wilayah Gading serpong menggunakan kendaraan roda empat hingga pukul 1.00 WIB.
Saat asyik ngobrol, tiba-tiba ada orang yang tidak kita kenal datang menghampiri. “Lalu dengan nada tinggi membahas obrolan saya dan teman saya. Kenapa dengan Cibodas, gua orang Cibodas," terang Edy menirukan perkataan pria tersebut.
Merasa tak kenal Edy sontak membalas dengan nada tinggi juga. "Urusan apa sama gua. Gak ada urusan gua sama elo," kata Edy.
Lalu pria tersebut tiba-tiba langsung menyerang Edy. Serangan tersebut sempat ditangkis. Edy pun sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya sekawanan pria lainnya datang ikut memukuli Edy.
"Saya dikeroyok kurang lebih lima orang sampai berdarah-darah. Yang saya ingat waktu itu saya dipisahkan sama sekuriti di sana," sambung Edy.
Pascakejadian tersebut dirinya lalu melakukan laporan ke Polsek Pagedangan serta melakukan Visum ke Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong didampingi dua petugas Polsek Pagedangan.