KASBI Ingatkan Karyawan Hotel Dirumahkan, Diberi Hak Sesuai Undang-Undang

PALEMBANG-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan manajemen hotel yang merumahkan karyawannya, untuk memberikan hak pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak karyawan sesuai dengan ketentuan.
"Kondisi pandemi covid-19 berdampak pada sektor usaha hampir di seluruh dunia, yang mengakibatkan buruh atau pekerja menjadi korban, di rumahkan bahkan diputus hubungan kerja atau PHK. Namun, pengusaha harus tetap mematuhi ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Sekretaris KASBI Sumsel, Untung, ketika dihubungi, Jumat (03/04).
Dia menambahkan, hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi, dan ketika kondisi kembali membaik karyawan kembali dipekerjakan.
Tetapi, Untung mengatakan industri perhotelan selama ini, kerap kali melanggar karena ketika beroperasi kembali, manajemen malah merekrut tenaga kerja baru.
"Dengan mudahnya, mereka mencari pekerja out sourcing dan menghilangkan tanggung jawab dengan tidak mempekerjakan kembali karyawan lama,” ujar dia.
Kondisi tersebut, dia menambahkan sangat merugikan kelas pekerja, karena itu membangun serikat pekerja di setiap perusahaan menjadi sangat penting.
“Serikat pekerja atau serikat buruh menjadi wadah perjuangan yang mutlak dibutuhkan kelas pekerja,” tegas Untung.
Hal senada juga diungkapkan Kepala divisi ekonomi sosial budaya (Kadiv. Ekosob) LBH Palembang, Desma yang menjelaskan Kemenaker telah menerbitkan ketentuan bagi pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja di rumahkan, kecuali telah diatur lain dalam perjanjian kerja peraturan perusahaan atau kesepakatan kerja bersama.
"Apabila pengusaha membayar upah pekerja tidak secara penuh, tentunya harus sesuai dengan hasil perundingan dengan serikat pekerja dan atau para pekerja mengenai besarnya upah selama dirumahkan dan lamanya dirumahkan," kata dia.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan Herlan Asfiudin menyebutkan satu hotel terpaksa tutup karena terdampak penyebaran covid-19.
"Hotel Santika Premiere Bandara Palembang, yang pertama kali melaporkan kalau operasional hotel tersebut ditutup sampai batas waktu yang belum dipastikan," kata dia.
Selain itu, di luar Kota Palembang, tepatnya di Kota Lubuklinggau, Hotel Dafam juga telah menghentikan operasional hotel. “Sedangkan pekan depan sebuah hotel non bintang di Jalan Radial Palembang,” tambah Herlan juga telah menyampaikan tutup operasional.
Permasalahan rendahnya okupansi hotel, menurut dia menjadi alasan utama tutupnya hotel sehingga perusahaan tidak mampu mendanai berbagai kewajiban jika tetap beroperasi, seperti pembayaran listrik dan gaji karyawan.
Dia berharap pandemi covid-19 segera berhasil ditanggulangi, sehingga semua sektor usaha kembali bangkit.