Kapolres SBB Pastikan Tidak Ada Pungli Pelayanan Masyarakat

SERAM BAGIAN BARAT - Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, AKBP Bayu Tarida Butar Butar memastikan tidak ada calo dan pungutan liar (pungli) pada setiap pelayanan yang diberikan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk apapun.
"Saya pastikan calo dan pungli tidak ada dan tak akan terjadi di Polres SBB," tegas Bayu kepada monologis.id d iruang kerjanya, Jumat (11/06).
Dikatakan Bayu, selama ini tidak ada laporan dari masyarakat terkait calo dan pungli yang dilakukan pihaknya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Ini berarti pelayanan yang diberikan telah maksimal dan memuaskan sehingga tidak ada laporan masyarakat terhadap kepolisian yang dilakukan calo ataupun pungli," tambah Bayu.
Dia juga mengatakan, Kepolisian dalam memberikan pelayanan pastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat haruslah aman dan nyaman, serta membuat masyarakat merasa puas dengan pelayanan yang diberikan dalam bentuk apapun. Baik itu penerimaan dan penanganan dalam bentuk laporan pengaduan serta pertolongan kepolisian.
"Bahkan pelayanan SPKT, serta pelayanan pembuatan SKCK, sidik jari, serta pelayanan pembuatan SIM dan lainnya." ujar Bayu.
Untuk pelayanan SKCK baru dan perpanjang biayanya sebesar Rp30.000, berdasarkan PP No:76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), sedangkan pelayanan SIM biayanya sesuai dengan kelasnya.
“SIM A, B I dan B II baru Rp120.000 dan perpanjang Rp 80.000, untuk SIM C, C I dan C II baru biaya Rp100.000, Perpanjang Rp75.000. Selanjutnya SIM D I, D II dan penyandang cacat baru Rp50.000 dan perpanjang Rp30.000 serta penerbitan SIM internasional biaya baru Rp250.000, perpanjang Rp225.000," tutur Bayu.
Dia berharap kepada jajarannya dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat agar tidak melakukan calo maupun pungli, “Saya pastikan hal itu tidak akan terjadi dilingkup Polres SBB. Jika terjadi akan ditindaklanjuti dan diberikan saksi kepada oknum-oknum kepolisian yang melakukan calon maupun pungli tersebut,” tegasnya.