Kajari Lampung Timur Tunjuk 7 Jaksa Tangani Dugaan Mafia Tanah di Sukadana

LAMPUNG TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Ariana Juliastuty menunjuk tujuh Jaksa untuk menangani perkara penipuan dan penggelapan tanah seluas 75 hektare di Dusun Jatipurno, Desa Sukadana Timur, Kecamatan Sukadana.
Kajari juga memerintahkan bidang intelijen untuk melakukan supporting intelijen kepada bidang Pidum guna mempersempit gerak-gerik mafia tanah sebagaimana arahan Jaksa Agung tentang pemberantasan mafia tanah.
“Bagi masyarakat Lampung Timur apabila terdapat pemasalaham tanah yang berpotensi adanya permainan mafia tanah agar segera melaporkan ke Kejari atau dapat menyampaikan ke kepala desa setempat untuk diteruskan ke Kejari melalui sarana komunikasi yang telah ada,” tutur Ariana saat memimpi rapat kordinasi (rakor) perkara tersebut di ruang rapat Kejari Lampung Timur, Selasa (18/1/2021).
Perkara tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial HS, MU, HM.
Sementara, Kasi Intel Kejari Lampung Timur M A Qadri menyampaikan, rakor ini sebagai wujud koordinasi antara penyidik dan JPU yang menangani perkara dimaksud dalam rangka menjelaskan petunjuk perkara (P19) yang akan diserahkan kepada penyidik berdasarkan informasi yang diterima dari Kasi Intel Kejari Lampung Timur.
"Ya Ibu Ariana Juliastuty ikut dalam koordinasi terhadap petunjuk (P-19) yang diberikan, karena walapun perkara ini perkara 372 KUHP dan atau 378 KUHP, serta 263 KUHP, namun ini merupakan perkara yang melibatkan tanah milik negara, sehingga dikhawatirkan adanya mafia tanah, oleh karenanya Ibu langsung memimpin rapat koordinasi tersebut," ujar Qodri.
Qodri juga menjelaskan sesuai dengan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran intelijen kejaksaan di daerah agar mengawal setiap kasus tanah yang melibatkan mafia, terlebih tanah yang disengketakan atau diperkarakan merupakan tanah milik negara.
"Sesuai dengan arahan Jaksa Agung agar setiap jajaran intelijen kejaksaan di daerah mengawal setiap kasus tanah yang melibatkan mafia tanah," tukasnya.
Kasi Intel melanjutkan bahwa dalam perkara yang sedang ditangani tersebut, tersangka menjual tanah milik Kwartir Daerah Gerakan Provinsi Lampung (Kwarda Lampung) merupakan tanah milik negara, dimana para tersangka telah berusaha menjual tanah tersebut kepada saksi korban senilar Rp1,429 miliar. Untuk mengelabui saksi korban para tersangka memalsukan surat asal usul tanah berupa akta jual beli sebanyak 12 surat jual beli, sehingga saksi tertarik untuk membeli tanah tersebut.