Kajari Beberkan Modus Pemerasan yang Dilakukan 2 Oknum Auditor BPK Jabar

BEKASI - Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan membeberkan modus pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum auditor BPK Perwakilan Jawa Barat yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi.
Pertama, kata Ricky, pada Desember 2021 dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat salah satunya adalah APS.
Kemudian, BPK Perwakilan Jawa Barat mendapatkan temuan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Berangkat dari temuan itu APS meminta sejumlah uang sebesar Rp20 juta kepada masing-masing Puskesmas dengan total 17 Puskesmas yang ada di Bekasi.
Selain Puskesmas, APS juga memeras memeras RSUD Cabangbungin sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya pada 28 Maret 2022, APS menerima Rp250 juta dari Forum Puskesmas dan Rp100 juta RSUD Cabangbungin
“Pihak RSUD Cabangbungin hanya mampu memenuhi Rp100 juta,” ujar Ricky, Kamis (31/3/2022).
Lalu pada 29 Maret 2022, tim Kejari Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi terkait pemerasan yang dilakukan dua oknum auditor BPK Jawa Barat itu.
“Informasi itu kita tindaklanjuti dan ternyata benar ada penyerahan uang sebear Rp350 juta kepada AMP. Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi lalu melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan,” terangnya.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam dengan pecahan 50 ribu dan 100 ribuan di kamar atas nama F yang berjumlah Rp350 juta.
Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap APS dan F yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan BPKAD Kabupaten Bekasi dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut.
Terpisah, Pimpinan BPK Jawa Barat menyesali tindakan yang dilakukan oleh oknum pemeriksa BPK tersebut. Selanjutnya BPK menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Kejaksaan untuk melakukan proses hukum atas dugaan praktik terhadap oknum tersebut.
Dari keterangan resmi yang diterima redaksi, BPK Jabar memberhentikan sementara oknum yang bersangkutan sebagai pemeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menyerahkan sepenuhnya dan mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menarik seluruh Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi TA 2021 yang sedang berjalan saat ini dan menggantikan dengan susunan komposisi tim yang baru yang lebih berintegritas.
Mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran BPK untuk senantiasa memegang teguh kode etik BPK, dan kepada auditee/entitas dan pihak manapun diminta untuk tidak menjanjikan dan/atau memberikan sesuatu kepada seluruh jajaran BPK.